RADAR BOGOR - Pencairan bansos untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025 mengalami pembaruan signifikan.
Hasil pantauan terkini di aplikasi SIKS NG menunjukkan bahwa sejak 28 Agustus 2025, terdapat sejumlah pembaruan pada status akun keluarga penerima manfaat (KPM).
1. Status PKH dan BPNT Tahap 3
Status PKH dan BPNT untuk tahap ketiga kini telah diperbarui di aplikasi SIKS-NG.
Perubahan ini menunjukkan perkembangan penting dalam proses pencairan, menandakan bahwa sejumlah KPM telah melewati tahap verifikasi akun dan siap menerima pencairan dana.
2. Perubahan Status Verifikasi Akun
Awalnya, beberapa akun KPM tercatat dengan status “proses cek rekening”, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap rekening masih berlangsung.
Pada 28 Agustus 2025, status tersebut berubah menjadi “berhasil cek rekening”. Artinya, verifikasi akun telah selesai, dan KPM berhak menerima bansos.
Tahap selanjutnya meliputi perubahan status menjadi Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum dana disalurkan ke rekening setiap penerima.
3. Kabar Baik dan Kabar Buruk bagi Penerima
Perubahan status menjadi “berhasil cek rekening” merupakan indikasi positif bagi para KPM yang sebelumnya menunggu kepastian pencairan.
Namun, terdapat beberapa penerima yang mendapatkan bansos pada tahap kedua (April–Juni 2025) namun dikecualikan pada tahap ketiga, ditandai dengan status “exclude”.
Hal ini menunjukkan bahwa kelayakan penerima dapat berubah dari satu tahap ke tahap berikutnya.
Penerima yang tidak memenuhi syarat pada tahap ketiga masih memiliki peluang untuk memenuhi syarat pada tahap keempat.
4. Bansos Tambahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain mendapatkan PKH dan BPNT, KPM juga berpotensi menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan bantuan tambahan hingga Rp1.800.000.
Penerima dapat memeriksa kelayakan PIP melalui situs resmi pip.kemendikbud.go.id dengan memasukkan data siswa yang bersangkutan.
Jumlah bansos PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan nilai tertinggi diberikan untuk siswa SMA pada dua semester pertama mereka.
PIP terbuka bagi siswa yang terdaftar di sekolah dan disetujui oleh pemerintah pusat, tidak terbatas hanya pada penerima PKH atau BPNT.***
Editor : Eli Kustiyawati