Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Rp5,5 Juta Bisa Diterima KPM PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025: Status Rekening Belum SI, Aturan Kelayakan, dan Info Pencairan Terbaru

Ira Yulia Erfina • Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:03 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR - Berdasarkan pemantauan terkini melalui akun pengawas SIKS NG, sejumlah perkembangan penting tercatat terkait program bansos di Indonesia, khususnya PKH dan BPNT.

Perubahan ini mencakup status pencairan rekening, estimasi total bantuan yang dapat diterima, serta kebijakan baru terkait kelayakan penerima PKH.

1. Status Pencairan Rekening KKS Masih “Belum SI”

Data terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara, terutama BRI, masih tercatat dengan status “belum SI” atau belum siap untuk instruksi pencairan.

Kondisi ini menandakan bahwa dana bantuan tahap 3 belum bisa ditransfer secara resmi ke rekening penerima.

Sebelumnya, rekening-rekening tersebut sempat berada dalam status “berhasil cek rekening”, sehingga perubahan ini mengindikasikan bahwa pencairan masih berada di tahap verifikasi internal sebelum didistribusikan ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Potensi Nilai Maksimal Bantuan Bagi KPM

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkesempatan mendapatkan bantuan total hingga Rp 5.500.000, khususnya bagi keluarga yang baru memiliki KKS dan sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos.

Total ini merupakan gabungan dari tahap 2 dan tahap 3 PKH serta komponen BPNT, dan nilai bantuan disesuaikan dengan jumlah serta kategori anggota keluarga.

Sebagai ilustrasi, seorang KPM dengan komposisi dua lansia dan satu anak di bawah lima tahun dapat memperoleh:

• Bantuan lansia: Rp 2.400.000 (dua lansia x Rp 1.200.000)

• Bantuan anak bawah lima tahun: Rp 1.800.000

• Tambahan dari tahap sebelumnya: Rp 1.300.000

Sehingga total potensi bantuan mencapai Rp 5.500.000.

Skema perhitungan ini menunjukkan bahwa kombinasi penerima dari beberapa kategori anggota keluarga dapat menghasilkan nilai bantuan yang lebih besar dibandingkan KPM yang hanya memiliki satu kategori penerima.

3. Aturan Baru Kelayakan PKH

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberlakukan kebijakan terbaru yang membatasi penerimaan PKH hanya sampai lima tahun untuk peserta yang masih berada dalam usia produktif dan memiliki kemampuan bekerja.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan alokasi bantuan lebih terfokus kepada keluarga yang memerlukan dukungan sosial jangka panjang, seperti lansia dan penyandang disabilitas, yang tetap menerima bantuan tanpa batasan waktu.

Aturan baru ini juga akan memengaruhi perencanaan pencairan tahap berikutnya, terutama bagi KPM yang telah melewati batas kelayakan.

Dengan demikian, keluarga yang masih produktif harus memperhatikan durasi penerimaan PKH agar tidak melewati batas maksimal lima tahun.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #siks ng #bansos #pencairan #pkh