RADAR BOGOR – Status pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 3 sudah mencapai tahapan final closing di sistem SIKS NG, baik untuk akun pendamping maupun supervisor.
Selain itu, pada akun supervisor, status bansos sudah menunjukkan “belum SI” (Standing Instruction), yang berarti proses verifikasi data telah selesai dan tinggal menunggu instruksi pencairan bansos dari pusat.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pencairan, ada aturan baru yang penting untuk diketahui.
Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bansos PKH terbaru tahun 2025, masa kepesertaan PKH dibatasi maksimal lima tahun.
Aturan ini bertujuan mendorong KPM yang masih produktif agar mandiri dan keluar dari ketergantungan bantuan sosial.
Bagi KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun, terutama yang memiliki rintisan usaha dan berusia di bawah 50 tahun, akan diusulkan mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini memberikan modal usaha hingga Rp5 juta, baik dalam bentuk barang maupun tunai.
Dengan adanya program ini, KPM diharapkan dapat memulai atau mengembangkan usaha mereka sendiri sehingga perlahan terbebas dari garis kemiskinan dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
Saat ini, status pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 dan 3 muncul bersamaan di SIKS NG.
Hal ini membawa kabar baik bagi KPM bansos yang sebelumnya mencairkan bantuan melalui PT Pos dan kini beralih menggunakan kartu KKS.
Oleh karena itu, bagi bansos penerima tahap 2 yang belum tersalurkan, ada kemungkinan besar akan menerima pencairan ganda, yang mencakup:
• BPNT tahap 2 dan 3
• Tambahan penebalan BPNT
• PKH tahap 2 dan 3
Jumlah nominal yang diterima akan sangat besar. Namun, perlu diingat, KPM lain tidak perlu iri karena hal ini terjadi akibat penundaan pencairan pada tahap sebelumnya.
Terakhir, penting bagi seluruh KPM untuk selalu menjaga KKS dan buku tabungan secara mandiri.
Jangan pernah meminjamkan kartu kepada orang lain, termasuk ketua RT, kepala dusun, atau pendamping sosial.
Memegang kartu dan buku tabungan sendiri merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos.
Jika Anda lansia atau penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan, mintalah bantuan petugas di ATM atau agen bank terdekat, bukan kepada pihak yang tidak berwenang.***
Editor : Eli Kustiyawati