RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) memasuki periode penting pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Sejumlah program utama, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), sudah mulai bergerak, meski dengan progres berbeda di tiap wilayah.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur, sementara status penerima di SIKS NG juga mengalami perubahan.
1. Pencairan BPNT Tahap Ketiga
Penyaluran BPNT tahap ketiga mulai berlangsung sejak 30 Agustus 2025.
Proses pencairan pertama kali dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), lalu disusul oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
Pola penyaluran ini menegaskan bahwa distribusi dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank sehingga tidak semua penerima mendapatkan saldo pada waktu yang sama.
2. Pencairan PKH Mulai Berjalan
Memasuki awal September, penyaluran bantuan PKH mulai berjalan.
Data awal menunjukkan bahwa terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima dua jenis bantuan sekaligus, yaitu BPNT dan PKH, dengan total dana sebesar Rp1,6 juta.
Meski masih terbatas, perkembangan ini menandakan bahwa proses distribusi PKH sudah dimulai dan diperkirakan akan terus berjalan bertahap hingga seluruh penerima menerima haknya sesuai jadwal.
3. Saran dan Tips untuk Penerima
Dalam menghadapi proses pencairan yang dilakukan bertahap, penerima diimbau untuk tetap tenang dan tidak tergesa-gesa.
Beberapa hal penting yang dapat menjadi perhatian antara lain:
a. Memeriksa saldo secara berkala, tetapi tidak perlu terlalu sering ke ATM agar lebih efisien.
b. Memanfaatkan layanan mobile banking seperti Brimo, Mandiri Livin, dan BNI Mobile untuk mengecek saldo secara lebih praktis.
c. Bersabar karena penyaluran dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan sesuai jadwal distribusi di masing-masing wilayah dan bank penyalur.
4. Perkembangan Status di SIKS NG
Selain pencairan, perubahan juga terjadi pada data penerima di sistem SIKS NG. Hingga awal September, sebagian besar status belum banyak bergeser menjadi “SI” atau Sudah Salur.
Namun, terdapat laporan mengenai status “exclude” pada sejumlah KPM.
Status tersebut menunjukkan bahwa penerima yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima PKH karena komponen keluarga dianggap tidak sesuai dengan aturan program. Dengan begitu, mereka secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati