RADAR BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru PAUD non formal kini mulai disalurkan oleh pemerintah.
Sama seperti buruh atau pekerja pada umumnya, BSU yang diterima oleh guru PAUD non formal ini sebesar Rp600 ribu sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Setiap guru PAUD non formal di seluruh Indonesia harus memenuhi persyaratan agar bisa menerima bantuan subsidi yang satu ini.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen nomor 13 tahun 2025, berikut ini syarat guru PAUD agar bisa menerima bantuan tersebut.
1. BSU akan diberikan kepada guru PAUD yang berstatus bukan pegawai pemerintah atau ASN.
2. Tidak memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan secara sah oleh Kemendikdasmen.
3. Tidak menerima bantuan lain seperti insentif guru dari pemerintah, PKH atau sembako dari Kemensos.
4. Bukan penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
5. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan per tanggal 30 April 2025.
6. Memenuhi beban kerja sesuai data yang tercantum pada Data Satuan Pendidikan (Dapodik).
7. Mempunyai penghasilan atau gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.
8. Guru PAUD non formal juga wajib mengisi dan mengunggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang bisa download melalui lama info GTK.
BSU guru PAUD di tahun 2025 ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana tidak diajukan oleh Dinas Pendidikan, melainkan dilakukan secara mandiri.
Apabila data sudah dinyatakan lengkap dan valid, maka Dirjen GTK dan Puslapik akan melakukan verifikasi dan singkronisasi data.
Ketika guru sudah dinyatakan lolos maka akan diberikan SK penerima BSU dan secara otomatis akan dibukan rekening yang digunakan untuk penyaluran bantuan subsidi tersebut.
Adapun untuk mengecek status BSU guru PAUD non di info GTK yaitu sebagai berikut:
1. Silahkan untuk mengunjungi laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id menggunakan handphone.
2. Masuk atau login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
3. Cek notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak di tahun 2025 ini.
Apabila statusnya menujukan terdaftar, segara unduh formulir SPTJM dan isi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Selanjutnya, catat nomor SK BSU dan nomor rekening bank penyalur yang kamu miliki.
4. Selanjutnya, hubungi dinas pendidikan setempat untuk mengambil hard copy BSU, lalu lakukan aktivitas pada bank yang telah ditentukan.
5. Tunggu proses pencarian BSU, dan bantuan tersebut bisa kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.***
Editor : Eli Kustiyawati