Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update: KPM di 40 Daerah Siap-Siap! Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Mulai Cair Serentak Lewat Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI

Robecca Sesaria • Rabu, 3 September 2025 | 06:32 WIB
Ilustrasi bukti pencairan bansos
Ilustrasi bukti pencairan bansos

RADAR BOGOR – Proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga, yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September, kini dimulai secara bertahap.

Hingga 2 September 2025, tercatat 40 daerah tambahan bergabung dalam gelombang pencairan ini, menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dana bansos disalurkan secara non-tunai langsung ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses penyaluran yang terstruktur ini melibatkan empat bank besar mitra pemerintah, memastikan dana sampai ke tangan yang berhak dengan efisien.

Sebanyak 40 daerah tambahan di Indonesia telah memulai pencairan dana bansos tahap ketiga melalui KKS. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank mitra pemerintah, yaitu:

1. Bank BNI

Pencairan terpantau di berbagai wilayah di Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Daerah yang terpantau antara lain:

• Banten: Serang

• DI Yogyakarta: Bantul, Kulonprogo, dan Yogyakarta

• DKI Jakarta: Jakarta Utara

• Jawa Barat: Bandung dan Indramayu

• Jawa Tengah: Klaten

• Jawa Timur: Surabaya

2. Bank BRI

Untuk periode Juli–September, pencairan terlihat di Jawa Tengah (Banjarnegara, Batang, dan Grobogan), Jawa Timur (Bangkalan, Nganjuk), serta Jawa Barat (Cianjur, Majalengka, Subang).

3. Bank BSI

Pencairan di seluruh wilayah Provinsi Aceh, meliputi berbagai kabupaten dan kota.

4. Bank Mandiri

Pencairan untuk periode Juli–September juga terpantau di berbagai provinsi, mencakup Bogor, Bombana, Bone, Brebes, dan Bulukumba.

Alasan KPM Tak Mendapatkan Bantuan Lagi

Di balik kabar gembira ini, ada juga kabar kurang baik. Pemerintah resmi mengumumkan kategori keluarga yang tidak lagi mendapatkan bantuan.

Berdasarkan data dari Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSN), terdapat beberapa kriteria yang membuat keluarga dianggap tidak layak menerima bansos, yaitu:

1. Status Ekonomi Membaik

Sekitar 1,8–1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus dari daftar karena kondisi ekonomi mereka dinilai sudah membaik, menempatkan mereka pada desil ke-6 atau lebih tinggi.

2. Pekerjaan Tidak Sesuai Kriteria

Bantuan dicabut jika ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan atau status tidak memenuhi syarat, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau guru bersertifikasi.

Selain itu, pekerja migran yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) juga dianggap tidak memenuhi syarat.

3. Penggunaan Listrik Tinggi

KPM yang menggunakan listrik dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup sehingga tidak lagi berhak menerima bansos.

Itulah daftar 40 daerah yang telah menerima pencairan bansos tahap ketiga, serta alasan dihentikannya bantuan untuk beberapa kategori KPM.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #kks #pencairan #pkh