RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga saat ini masih berlangsung secara bertahap melalui bank-bank anggota Himbara serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ini dia sejumlah fakta dan juga informasi mengenai bansos PKH BPNT yang bakal dicairkan pemerintah dalam waktu dekat.
Bansos BPNT atau Sembako Tahap 3 (Juli–September 2025)
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal dengan Bansos Sembako tahap ketiga kini mulai dicairkan.
Penyaluran dilakukan melalui empat bank penyalur, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk tahap ini, bantuan dicairkan sekaligus mencakup alokasi selama tiga bulan, sehingga setiap KPM akan menerima total saldo Rp600.000 langsung ke rekening KKS mereka.
Pencairan dapat ditarik melalui ATM, agen bank, maupun e-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur.
1. PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)
Berbeda dengan BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pencairan.
Belum ada konfirmasi resmi mengenai masuknya saldo PKH di rekening KPM pada empat bank penyalur tersebut.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa bantuan PKH akan tetap disalurkan dan hanya menunggu jadwal pencairan yang diatur secara bertahap.
2. Penebalan Bansos (Tambahan Beras dan Uang Tunai)
Selain bantuan BPNT rutin, pemerintah juga pernah menyalurkan penebalan bansos berupa tambahan 20 kilogram beras dan uang tunai sebesar Rp400.000 bagi KPM BPNT.
Namun, jika ada KPM yang baru menerima saldo tambahan Rp400.000 di bulan September, kemungkinan besar itu merupakan penebalan bansos susulan yang belum cair pada periode sebelumnya.
Kasus seperti ini biasanya terjadi pada KPM baru atau mereka yang sebelumnya menerima bansos melalui PT Pos dan kini beralih menggunakan KKS.
3. Bantuan Pendidikan PIP
Selain bansos pangan dan PKH, pemerintah juga mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada September 2025.
Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga penerima PKH maupun BPNT.
Besaran bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Misalnya, terdapat KPM yang menerima Rp1.800.000 sebagai dana PIP untuk mendukung biaya sekolah anak.
Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai upaya pemerintah untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah tanpa terkendala biaya pendidikan.
4. Informasi Penting Lain yang Harus Diketahui KPM
Masyarakat perlu memahami bahwa pencairan bansos, baik BPNT, PKH, maupun bantuan tambahan, tidak dilakukan secara serentak.
Prosesnya berlangsung bertahap sesuai dengan mekanisme bank penyalur di setiap wilayah. Oleh karena itu, perbedaan waktu masuknya saldo di rekening KKS adalah hal yang wajar.
Selain itu, KPM bisa memeriksa kelayakan bantuan melalui aplikasi SIKS-NG, yang dioperasikan oleh pendamping sosial atau petugas desa.
Apabila dalam aplikasi tertera status “exclude”, maka KPM tersebut tidak lagi berhak menerima bansos.
Namun, bagi keluarga yang merasa masih layak tetapi bantuan tidak cair, tersedia opsi pengajuan pembaruan data desil agar dilakukan survei ulang untuk menentukan kelayakan kembali.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga