RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga pada tahun anggaran 2025 saat ini sudah mulai berjalan proses pencairannya.
Sejumlah perkembangan terbaru terkait pencairan bansos tahap ketiga ini perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan, simak ulasannya dilansir dari Youtube Klik Bansos.
1. Pencairan BPNT Tahap Ketiga
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga mulai cair sejak 30 Agustus 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui BRI, BNI, BSI, dan Mandiri ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima.
Nominal yang diterima sebesar Rp600.000, mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September.
Mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga ada perbedaan waktu pencairan antarwilayah.
Bagi KPM yang sudah menerima, saldo bantuan dapat langsung digunakan untuk kebutuhan pokok, sementara yang belum cair diminta untuk rutin memantau rekening.
2. Bantuan Penebalan Rp400.000
Selain BPNT, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan penebalan sebesar Rp400.000 pada September 2025.
Bantuan ini tidak ditujukan untuk semua penerima, melainkan khusus bagi KPM yang sebelumnya beralih penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih, atau penerima baru yang baru memperoleh buku tabungan maupun kartu ATM KKS Merah Putih.
Bantuan tambahan tersebut sejatinya adalah alokasi tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025, yang pencairannya digabung dengan BPNT senilai Rp600.000, sehingga beberapa KPM memperoleh total hingga Rp1.000.000.
Namun, KPM yang sudah menerima bantuan penebalan sebelumnya tidak akan mendapatkannya lagi pada tahap ketiga.
3. Pencairan PKH Tahap Ketiga
Selain BPNT, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga juga sudah mulai berlangsung.
Meski jumlah penerima masih terbatas, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan bahwa dana PKH mulai masuk ke rekening KPM.
Pemerintah berupaya mempercepat penyaluran PKH tahap ketiga agar bisa segera menyusul setelah BPNT selesai dicairkan, sehingga seluruh KPM bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
4. Penerima yang Tidak Lagi Cair
Perlu diketahui bahwa tidak semua penerima bansos tahap sebelumnya otomatis akan menerima kembali di tahap ketiga.
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi dan validasi data penerima setiap tiga bulan sekali.
Apabila dalam sistem status penerima tercatat “transaksi exclude” untuk periode Juli–September 2025, maka hal itu berarti KPM yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Mekanisme ini diterapkan agar bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Editor : Eka Rahmawati