RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025 terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan proses distribusi Bansos berlangsung secara nontunai, tepat sasaran, dan melibatkan seluruh wilayah Indonesia.
1. Perkembangan Penyaluran Bansos
Proses penyaluran bansos tahap ketiga mengalami kemajuan pesat.
Sejumlah daerah yang sebelumnya telah menyalurkan bantuan kini bertambah signifikan.
Tujuh puluh daerah tambahan mulai melakukan pencairan, menyusul lebih dari seratus daerah yang sudah menyalurkan dana sehari sebelumnya.
Distribusi bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta Pos Indonesia untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
2. Daftar Daerah Tambahan Penerima Bansos
Info Terbaru terkait pembaruan penyaluran bansos menyoroti sejumlah daerah baru yang mulai mencairkan dana melalui Bank BNI, antara lain:
Jawa Timur:
Kabupaten Jombang, Ngawi, Bondowoso, Gresik, Pamekasan, Blitar, Ponorogo, Sidoarjo, Tulungagung, Mojokerto, Rembang, Lumajang, Situbondo, Madiun, Pacitan, Magetan, Banyuwangi, serta Kota Surabaya, Malang, Probolinggo, Blitar, dan Mojokerto.
Jawa Tengah:
Kabupaten Tegal, Wonosobo, Sragen, Wonogiri, Boyolali, Karanganyar, Pekalongan, Kulonprogo, Semarang, Sukoharjo, Kudus, serta Kota Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Pekalongan.
Daerah Lainnya:
Kabupaten Bantul, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, dan seluruh wilayah administrasi Jakarta.
3. Penyebab Bantuan Tidak Cair
Meski bantuan sosial (bansos) telah disalurkan secara luas, ribuan keluarga penerima manfaat masih belum memperoleh bantuan.
Kemensos menyebut ada tiga penyebab utama:
Peningkatan Status Ekonomi:
Banyak KPM, terutama pada desil 4–5, mengalami kenaikan kesejahteraan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Terlibat Game Online Terlarang:
Pemerintah bekerja sama dengan PPATK untuk memblokir KPM yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk aktivitas game online terlarang.
Dari sekitar 603.999 KPM yang terpantau, 375.951 di antaranya diblokir pada tahap 3.
Masalah Verifikasi Rekening:
Ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN), Dukcapil, dan pihak bank menyebabkan rekening KPM tidak sinkron, terblokir, tidak aktif, atau tercatat ganda.
Kemensos memastikan bahwa proses distribusi bansos PKH dan BPNT akan berlangsung cepat, tepat sasaran, dan merata di seluruh daerah.
Baca Juga: Bersama Relawan Driver Grab, BAZNAS Kota Bogor Gelar Doa Bersama untuk Bogor Sejuk dan Kondusif
Bagi masyarakat yang belum menerima Bansos, disarankan terus memantau saldo KKS secara rutin dan memastikan data rekening sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim