RADAR BOGOR - Pada tahap awal, pencairan Bansos (Bantuan Sosial) difokuskan pada BPNT, sehingga sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima dana mereka melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, pencairan PKH tahap 3 masih menunggu proses distribus Bansosi lebih luas, dan hingga kini saldo yang masuk ke KKS masih terbatas.
1. Penyebab Bansos Tidak Cair
Tidak semua KPM otomatis menerima bantuan pada tahap ini.
Status penerima harus diperiksa melalui sistem SIKS-NG karena sejumlah KPM tercatat dengan status “exclude”.
Pembaruan data penerima dilakukan setiap tahap, baik melalui survei ulang maupun pengecekan lapangan (ground check).
KPM yang tergolong dalam desil 6 sampai 10 umumnya dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil, sehingga tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bantuan sosial.
Berikut enam penyebab utama bantuan sosial dihentikan, sesuai keterangan “exclude” dalam sistem:
Terlibat game online terlarang
Sekitar 200.000 KPM tercatat terindikasi terlibat game online terlarang, sehingga hak mereka untuk menerima bantuan dihentikan.
Tidak memiliki komponen PKH
Penerima PKH yang sudah tidak memiliki anggota keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia (minimal usia 60 tahun), atau penyandang disabilitas, tidak lagi memenuhi syarat.
Pekerjaan yang dilarang
KPM yang bekerja sebagai ASN, PNS, TNI, polisi, pensiunan, pegawai BUMN/BUMD, atau pegawai desa tidak berhak menerima bantuan sosial.
Meninggal dunia
Apabila KPM meninggal dunia tanpa adanya ahli waris yang tercatat, maka pencairan bantuan sosial akan secara otomatis dibatalkan.
Tidak melakukan transaksi
Bantuan yang sudah masuk ke KKS tetapi tidak dicairkan dalam jangka waktu lama dapat membuat status KPM berubah menjadi “exclude”.
Hasil survei ulang atau ground check
KPM yang masuk desil 6–10 berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi dianggap sudah tidak lagi memerlukan bantuan, sehingga pencairan dihentikan.
2. Pembaruan Pencairan PKH
Meskipun penyaluran BPNT tahap 3 sudah dilakukan, pencairan PKH tahap 3 untuk periode Juli–September 2025 masih berlangsung secara terbatas.
Berdasarkan data dari SIKS-NG supervisor tingkat kabupaten dan kota, keterangan PKH untuk tahap ini sudah berstatus “si”, yang menandakan proses pencairan Bansos sedang menunggu giliran.
Dengan demikian, KPM Bansos diharapkan dapat segera menerima saldo PKH mereka dalam waktu dekat. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim