RADAR BOGOR – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 yang dimulai pada Jumat, 5 September 2025, membawa harapan baru bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos di Indonesia.
Namun, di balik kabar pencairan tersebut, pemerintah mengeluarkan peringatan keras agar Bansos digunakan sesuai peruntukan.
Hingga hari ini, dana Bansos kategori PKH baru tersalur sekitar 50 persen, sedangkan BPNT sudah menjangkau 75 persen penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank penyalur resmi, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Bahkan, khusus wilayah Aceh, Bank BSI memastikan saldo PKH sudah masuk ke rekening penerima manfaat.
Meski begitu, sebagian penerima masih harus bersabar karena pencairan dilakukan bertahap. Pemerintah memastikan dana tetap akan masuk sesuai jadwal.
Larangan Penyalahgunaan Bantuan
Dalam instruksi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa dana PKH maupun BPNT wajib digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga.
Misalnya, dana untuk balita harus dipakai membeli kebutuhan gizi, sementara bantuan pendidikan diarahkan untuk membeli buku, perlengkapan sekolah, atau biaya transportasi anak sekolah.
Bantuan juga mencakup penyandang disabilitas serta lansia yang membutuhkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan BPNT diperuntukkan membeli bahan pangan agar keluarga penerima bisa memenuhi kebutuhan pokok.
Jika ada penerima yang terbukti melakukan penyalahgunaan, maka keikutsertaan mereka dalam program PKH dan BPNT akan langsung dicabut.
Mereka tidak akan menerima bantuan pada tahap selanjutnya.
Proses Pencairan: ATM atau Menunggu Pendamping
Pemerintah juga mengingatkan penerima agar bijak saat mengecek bantuan.
Penerima yang tinggal dekat dengan ATM bisa langsung melakukan pengecekan saldo.
Namun, bagi yang jauh dari akses perbankan, sebaiknya menunggu instruksi dari pendamping PKH.
Dengan pencairan tahap 3 ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar meringankan beban keluarga penerima manfaat, terutama dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok di beberapa daerah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar masyarakat menggunakan dana bansos dengan penuh tanggung jawab.
Seiring dengan pencairan bertahap hingga pertengahan September 2025, pemerintah optimistis seluruh penerima manfaat Bansos akan segera menerima haknya.
Yang terpenting, Bansos digunakan sesuai kebutuhan sehingga benar-benar menjadi penopang kesejahteraan keluarga. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim