RADAR BOGOR - Proses pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga periode Juli hingga September 2025 saat ini tengah berlangsung.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa pencairan dana sudah berjalan, meskipun belum merata di seluruh wilayah.
Berikut rincian lengkap mengenai perkembangan pencairan bansos tersebut.
1. Pencairan Tahap 3 PKH dan BPNT
Bantuan BPNT tahap ketiga sudah mulai dicairkan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) melalui bank-bank penyalur resmi.
Sebagian keluarga penerima manfaat sudah mendapatkan pencairan BPNT tahap ketiga sebesar Rp600.000 untuk periode Juli hingga September, meski penyalurannya belum berlangsung serentak sehingga masih ada penerima yang menunggu giliran.
Adapun bantuan PKH tahap ketiga akan digulirkan setelah penyaluran BPNT, dengan pola distribusi bertahap agar prosesnya lebih tertib dan merata.
2. Bank BSI Menjadi yang Pertama Menyalurkan PKH Tahap 3
Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi bank pertama yang sudah mulai mencairkan PKH tahap ketiga.
Penerima dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BSI, terutama di wilayah Aceh, disarankan segera memeriksa saldo rekening mereka karena sebagian besar dana sudah masuk.
Setelah BSI, bank-bank lain seperti BRI, BNI, dan Mandiri diperkirakan akan segera mengikuti dengan penyaluran bertahap.
3. Mengapa Dana Belum Cair?
Sejumlah penerima belum menerima pencairan bansos tahap ketiga.
Salah satu penyebabnya adalah proses penyaluran yang dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM memperoleh dana pada waktu yang sama dan sebagian harus menunggu giliran masuknya bantuan ke rekening.
Kedua, ada penerima yang ternyata sudah dikecualikan dari daftar penerima bantuan sehingga dana tidak lagi ditransfer ke rekening mereka.
4. Alasan Baru Pengecualian dari Penerima Bansos
Selain alasan yang sudah umum seperti perbaikan data ekonomi keluarga, muncul kriteria baru yang membuat sebagian penerima dikecualikan.
Salah satunya adalah apabila seseorang memiliki rekening bank dengan saldo atau aktivitas transaksi di atas Rp5 juta.
Meski demikian, aturan ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah pusat sehingga masih menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, beberapa alasan lain yang membuat bansos dihentikan antara lain data penerima yang terdeteksi memiliki aktivitas game online terlarang serta penyesuaian data profesi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya, dapat melakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG yang hanya dapat diakses oleh operator desa atau kelurahan serta pendamping sosial.
Sistem ini akan menampilkan apakah penerima masih aktif mendapatkan bantuan untuk periode Juli–September 2025 atau sudah dikecualikan.
Sementara itu, laman resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial belum diperbarui sehingga data terbaru belum bisa dilihat melalui situs tersebut.
6. Batas Waktu Maksimal Penerima PKH
Terdapat aturan baru terkait durasi maksimal bantuan PKH, yakni hanya diberikan hingga lima tahun.
Artinya, keluarga yang sudah mendekati batas waktu ini perlu mempersiapkan diri karena tidak akan lagi menerima PKH setelah periode tersebut.
Namun, pemerintah melalui pendamping sosial memberikan opsi agar KPM yang lulus dari PKH dapat mengajukan proposal usaha.
Nantinya, mereka berkesempatan mendapatkan program PBSE atau bantuan modal usaha sebagai bentuk keberlanjutan dukungan agar ekonomi keluarga tetap stabil.