RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025 kini sudah mulai berlangsung.
Pemerintah melalui bank-bank penyalur Himbara memastikan distribusi bantuan berjalan secara bertahap agar menjangkau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.
1. Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Pencairan PKH dan BPNT tahap 3 dilakukan melalui empat bank Himbara, yaitu BRI, BSI, BNI, dan Mandiri.
Namun, prosesnya tidak serentak karena distribusi dilakukan secara bertahap.
Hal ini membuat sebagian KPM sudah menerima bantuan, sementara yang lain masih menunggu meskipun menggunakan bank yang sama.
Untuk nominal PKH, jumlah bantuan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan komponen dalam keluarga penerima, seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
2. Bansos Lain yang Juga Disalurkan
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Pada tahap ini, penerima mendapatkan total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan atau setara Rp300.000 per bulan.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dengan dua cara, yaitu diantarkan langsung ke rumah penerima oleh petugas atau disalurkan di balai desa agar menjangkau lebih banyak warga.
3. Informasi Penting untuk KPM
Bagi penerima PKH maupun BPNT yang bantuannya belum cair, ada beberapa langkah yang disarankan.
Pertama, rutin memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar mengetahui apakah bantuan sudah masuk.
Kedua, jika masih belum ada perubahan, KPM bisa menanyakan langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Gagalnya pencairan sering kali dipicu oleh masalah teknis, seperti verifikasi rekening yang tidak sesuai dengan data penerima.
Mulai tahun 2025, pemerintah juga melakukan ground check secara langsung. Hal ini berarti nama KPM bisa terhapus dari daftar penerima bila dianggap sudah tidak layak menerima bansos.
4. Tidak Ada Lagi Bansos Penebalan Rp600.000
Pada tahap pencairan sebelumnya, sebagian penerima sempat mendapatkan bansos tambahan berupa penebalan senilai Rp600.000.
Untuk tahap ketiga ini, tambahan bantuan penebalan sebesar Rp600.000 sudah tidak lagi disalurkan.
Pemerintah menekankan bahwa fokus pencairan saat ini hanya pada program utama, yaitu PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penyaluran bansos tahap 3 ini, pemerintah berharap bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Pemerintah juga mengingatkan para penerima untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak dan tidak menggunakannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, termasuk permainan daring terlarang.
Dengan demikian, tujuan utama bansos sebagai penopang kebutuhan pokok sehari-hari dapat tercapai.***
Editor : Eli Kustiyawati