RADAR BOGOR – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di Aceh melaporkan bahwa dana bantuan sudah masuk ke rekening mereka, khususnya melalui penyaluran Bank Syariah Indonesia (BSI).
Proses ini menjadi kabar baik bagi banyak penerima yang telah menunggu giliran pencairan, termasuk peserta baru yang mendapatkan bantuan untuk pertama kalinya.
Untuk memastikan informasi tetap jelas, berikut beberapa bukti pencairan PKH tahap 3 yang terpantau pada 5 September 2025.
1. Bukti Pencairan PKH Tahap 3 di Aceh
• Salah satu peserta baru tercatat menerima pencairan melalui Bank BSI dengan nominal transfer mencapai Rp1.500.000.
• Penarikan tunai senilai Rp400.000 di wilayah Singkil.
• Pencairan Rp1.500.000 untuk keluarga penerima dengan dua balita di Aceh Utara.
• Transaksi sebesar Rp975.000 di Kabupaten Pidie Jaya.
• Pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama dan baru dengan nilai masing-masing Rp1.250.000 dan Rp975.000.
• Penarikan sebesar Rp975.000 di wilayah Nagan Raya.
• Transfer senilai Rp1.125.000 ke penerima di Kota Meulaboh.
Baca Juga: Bansos Digital bakal Diluncurkan Kemensos, Daerah Ini Dipilih untuk Uji Coba, Catat Waktunya
2. Pencairan Dilakukan Bertahap
Pemerintah menekankan bahwa distribusi bantuan PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap sehingga tidak seluruh penerima langsung memperoleh dana pada saat yang sama.
Masyarakat diminta tetap sabar menunggu giliran pencairan dan rutin melakukan pengecekan saldo di rekening bank penyalur masing-masing.
3. Bank Penyalur Lain Segera Menyusul
Selain BSI yang sudah lebih dulu menyalurkan, pencairan tahap 3 juga akan dilakukan melalui bank penyalur lainnya seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Dengan demikian, penerima di luar wilayah Aceh berpeluang segera menerima haknya dalam beberapa hari ke depan.
4. Imbauan bagi Penerima PKH
Pemerintah terus mengingatkan agar bantuan PKH digunakan sesuai kebutuhan pokok, terutama untuk menunjang pendidikan anak, kesehatan balita, serta pemenuhan gizi keluarga.
Penerima diimbau untuk tidak mengalokasikan dana bantuan ke hal-hal yang tidak bermanfaat, misalnya membeli barang konsumtif berlebihan atau bermain gim daring terlarang yang justru merugikan.***
Editor : Eli Kustiyawati