Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mengapa Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Cek 6 Penyebab Utama Bantuan Tidak Masuk ke Rekening KKS

Robecca Sesaria • Sabtu, 6 September 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi uang dan KKS untuk penyaluran bansos
Ilustrasi uang dan KKS untuk penyaluran bansos

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3, periode Juli-September 2025, sudah dimulai.

Bantuan BPNT senilai Rp600.000 sudah banyak diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, berbeda dengan BPNT, pencairan PKH tahap 3 masih belum merata. Sementara beberapa KPM sudah bisa tersenyum lega karena bantuannya cair, mayoritas lainnya masih harap-harap cemas menanti kejelasan.

Menurut data Sistem Informasi Bantuan Sosial Next-Generation (SIKS-NG), proses pencairan PKH masih berada dalam tahap Standing Instruction (SI), yang berarti dana belum sepenuhnya disalurkan ke semua penerima.

Penyebab Dana Bansos Tidak Masuk Rekening KKS

Salah satu fakta mengejutkan yang ditemukan adalah banyaknya nama KPM yang berstatus "exclude" di sistem SIKS NG.

Status ini menunjukkan bahwa mereka tidak menerima bansos pada tahap ini.

Berikut adalah 6 alasan utama mengapa nama KPM bisa dicoret dari daftar penerima bansos:

1. Terindikasi Terlibat Game Online Terlarang  

Pemerintah memblokir bansos bagi KPM yang terdeteksi terlibat game online terlaranf berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jika KPM yakin tidak pernah terlibat, Anda bisa mengajukan klarifikasi dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

2. Tidak Memiliki Komponen PKH

Bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak usia sekolah, ibu hamil/balita, lansia (60+), atau penyandang disabilitas berat.

Jika tidak ada komponen tersebut, bantuan akan dihentikan.

3. Status Pekerjaan Tidak Memenuhi Syarat

Anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa tidak berhak menerima bansos.

Sistem akan secara otomatis mendeteksi status pekerjaan ini melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Penerima Meninggal Dunia

Bantuan akan dihentikan jika KPM telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang sah.

5. Tidak Melakukan Transaksi

Jika KPM tidak mencairkan dana bantuan pada tahap sebelumnya dalam waktu yang ditentukan, mereka akan dianggap tidak aktif, dan bantuan pada tahap berikutnya akan dinonaktifkan.

6. Kondisi Ekonomi Membaik (Desil 6-10)

Bansos diprioritaskan untuk keluarga miskin hingga hampir miskin (desil 1-5). Jika hasil survei menunjukkan kondisi ekonomi KPM sudah membaik hingga masuk desil 6-10, maka bantuan akan dihentikan.

Secara keseluruhan, meskipun penyaluran bansos tahap 3 sudah dimulai, prosesnya masih menghadapi tantangan.

Penting bagi para KPM untuk terus memantau status pencairan dan memastikan data mereka valid agar bantuan dapat tersalurkan dengan lancar.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #kks #pencairan #pkh