RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM), saldo bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) sudah mulai masuk.
Walau nominalnya bervariatif untuk setiap KPM, dana bantuan sudah mulai diterima oleh para penerima manfaat.
Hal ini membuktikan, pencairan memang dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara serentak, sehingga masih banyak KPM yang bantuannya belum cair.
Baca Juga: Tugu Lawang Kori Bumi Tegar Beriman Bakal Rampung, Jadi Landmark Estetika Baru di Kabupaten Bogor
Kita berharap, bagi para KPM yang hingga saat ini bantuannya masih belum cair, bisa mendapatkan rezeki di tahap ketiga kali ini.
Mengingat cukup banyak KPM yang tidak dicairkan di tahap ketiga kali ini karena terindikasi berbagai macam hal ya yang menyebabkan bansosnya tidak lagi bisa dicairkan.
Sejumlah alasan bisa membuat bansos dihentikan, seperti exclude karena terindikasi melakukan atau terlibat dalam permainan terlarang.
Baca Juga: Suara Budaya dari Cimande Bogor, Kisah Abah Udin, Maestro Terompet yang Menembus Dunia
Kemudian exclude memiliki tabungan di rekening yang nominal saldonya lebih dari Rp5 juta.
Selain itu, exclude karena memiliki pekerjaan yang memang tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial, seperti ASN, Polisi, TNI, dan karyawan BUMN.
KPM yang tidak memiliki komponen yang wajib menjadi persyaratan juga termasuk dalam exclude yang bisa menyebabkan KPM dicoret.
Baca Juga: Ponpes Suryalaya Peringati Milad ke-120 Tahun, Titik Balik Penguatan Islam Inklusif di Era Modern
Selanjutnya, exclude karena peningkatan kesejahteraan keluarga dan yang menyebabkan bansos PKH maupun BPNT di tahap ketiga kali ini tidak bisa dicairkan.
Oleh sebab itu, buat para KPM yang hingga saat ini yang bantuannya sudah cair, harus bersyukur dengan memanfaatkan dana bansos dengan baik.
Jika dana bansos sudah mencair, tidak perlu pamer, tidak perlu berbangga diri karena sekarang sifat bansos itu tidak menentu.
Saat ini dana bantuan KPM bisa mencair, namun belum tentu di tahap selanjutnya akan cair kembali.
Baca Juga: Kios Pecel Lele di Gunung Putri Bogor Ludes Terbakar, 2 Orang Meninggal Dunia
Aturan bantuan PKH sudah jelas di Juknis terakhir di tahun 2025, masa pemberian bantuan sosial PKH maksimal adalah 5 tahun.
Sehingga, untuk para KPM yang usia kepesertaan bansos PKH lebih dari 5 tahun, disarankan untuk mengusulkan program pemberdayaan sosial ekonomi (PPSE).
PPSE merupakan modal usaha dari Kementerian Sosial dengan modal usaha maksimal Rp5 juta.