RADAR BOGOR - Pemerintah sedang gencar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga yang terdiri dari bantuan PKH dan BPNT. untuk periode Juli hingga September 2025.
Penyaluran dana BPNT sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum PKH melalui bank-bank utama, seperti BSI, BRI, Mandiri, dan BNI, yang mengirimkan dana secara bertahap ke rekening KPM.
Total alokasi untuk BPNT selama tiga bulan adalah Rp600.000. Setelah itu, pencairan dana PKH menyusul, meskipun masih terbatas.
Penerima di wilayah Aceh yang memiliki rekening Bank BSI menjadi yang pertama mendapatkan saldo PKH.
Alasan Bansos Dihentikan
Penting bagi penerima bansos untuk mengetahui penyebab mengapa status bantuan mereka bisa menjadi "exclude" atau dihentikan.
Beberapa alasan utama yang menyebabkan penghentian bantuan, antara lain:
1. Saldo Rekening Tinggi
Seseorang yang NIK-nya terdeteksi memiliki saldo di atas Rp5 juta di rekening bank pribadi bisa dikeluarkan dari daftar penerima.
2. Transaksi Besar
Transaksi yang nilainya besar, seperti pembayaran cicilan pinjaman puluhan hingga ratusan juta rupiah, dapat menjadi indikasi ketidaklayakan penerima.
3. Terlibat Game Online Terlarang
Jika NIK salah satu anggota keluarga terbukti terlibat dalam aktivitas game online terlarang, seluruh keluarga berisiko kehilangan bansos.
4. Peringkat Kesejahteraan
Penerima yang berdasarkan survei lapangan (ground check) berada di peringkat kesejahteraan Desil 6 hingga 10 juga bisa dikeluarkan dari program.
5. Profesi Tidak Memenuhi Syarat
Selain 4 syarat di atas, profesi pekerjaan juga mempengaruhi pemberhentian penyaluran bansos.
Pekerjaan yang mendapatkan gaji dari negara dianggap tidak memenuhi syarat, seperti PNS, ASN, TNI, Polri, PPPK, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa.
Jadi, jika Anda sekarang sudah menjabat sebagai PNS, ASN, TNI, Polri, PPPK, pegawai BUMD/BUMN, atau perangkat desa, maka dana bansos Anda dihentikan.
Selain itu, pensiunan yang tinggal dalam satu Kartu Keluarga dengan penerima juga bisa menjadi penyebab penghentian bantuan.
Itulah ringkasan singkat mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 yang telah dimulai, serta penjelasan tentang alasan dan jenis profesi yang dapat menyebabkan bantuan dihentikan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga