Cek Bansos 7 September 2025 Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3, Update Saldo dan Penjelasan Status Exclude
Mutia Tresna Syabania• Minggu, 7 September 2025 | 16:33 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 3 terus berlanjut.
Banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bansos PKH BPNT yang melaporkan saldo masuk di kartu KKS mereka. Selain itu, beberapa bansos komplementer juga terpantau mulai cair.
Pencairan bansos PKH BPNT tahap 3 untuk periode Juli–September 2025 menunjukkan kemajuan.
- BPNT: Mulai cair dari BSI, BRI, Mandiri, dan BNI.
- PKH: Meskipun pencairan PKH belum merata, ada laporan positif dari KPM pemegang KKS Bank BSI di wilayah Aceh.
Sementara itu, untuk bank-bank lainnya, laporan pencairan PKH masih belum banyak dan kebenarannya masih perlu diverifikasi.
Status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di semua bank penyalur sudah berstatus SI (standing instruction) di sistem SIKS-NG, yang berarti dana akan segera ditransfer ke rekening KPM. Diharapkan KPM dapat bersabar menunggu proses ini.
Beberapa KPM di tahap 3 ini mendapati bantuan mereka dihentikan atau berstatus "exclude" di sistem SIKS-NG.
Status ini menandakan bahwa mereka sudah tidak lagi berhak menerima bansos. Beberapa penyebab utama yang terdeteksi sistem adalah:
- Saldo Rekening di Atas Rp5 Juta: Sistem telah terintegrasi dengan data PPATK, yang dapat melacak transaksi keuangan.
Jika NIK KPM terdeteksi memiliki rekening pribadi (di luar rekening bansos) dengan saldo di atas Rp5 juta, atau sering melakukan transaksi besar, mereka bisa dianggap sudah sejahtera.
Terlibat Judi Online: NIK KPM yang terhubung dengan aktivitas judi online, bahkan jika data tersebut dipinjamkan, akan langsung di-nonaktifkan dari daftar penerima bansos.
Pekerjaan Tidak Sesuai Kriteria: KPM yang bekerja sebagai PNS, ASN, TNI, Polri, P3K, pensiunan, atau pegawai BUMN/BUMD tidak lagi berhak menerima bansos karena sudah digaji oleh negara.
Status "exclude" ini saat ini hanya dapat dicek oleh pendamping sosial atau operator desa melalui sistem SIKS-NG.
Dengan adanya pengetatan ini, pemerintah berupaya agar bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada penerima yang benar-benar membutuhkan.