Update Penyaluran PKH Tahap 3: Bansos Cair di Berbagai Wilayah, Ini Daftar Bank dan Daerah yang Sudah Menerima
Mutia Tresna Syabania• Senin, 8 September 2025 | 09:45 WIB
Petugas pendamping sosial saat menemui penerima bansos.
RADAR BOGOR - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) sudah mulai merata di berbagai daerah seperti laporan dari media sosial dan bukti-bukti yang beredar.
Dibandingkan dengan tahap sebelumnya, penyaluran bansos kali ini memiliki kebijakan baru yang membuat KPM tidak bisa lagi memastikan bantuan akan cair terus-menerus.
Namun, bagi KPM bansos yang masih memenuhi syarat, dana sudah mulai ditransfer ke rekening mereka, berikut ulasannya dilansir dari YouTube Info Bansos.
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia.
Bank BSI: Bank ini menjadi yang pertama menyalurkan PKH tahap 3, terutama di wilayah paling barat Indonesia, yaitu Provinsi Aceh.
Bank BRI: Pencairan di Bank BRI sudah mulai berjalan sejak kemarin. Bukti-bukti yang tersebar menunjukkan dana masuk untuk berbagai komponen, termasuk balita sebesar Rp1,5 juta. Daerah yang sudah melaporkan pencairan antara lain:
Jawa Barat: Cianjur, Tasikmalaya, Subang, Majalengka, Sumedang, Subang, Nganjuk.
Jawa Tengah: Grobogan, Demak, Purbalingga, Banjarnegara, Pati, Blora, Purworejo, Temanggung.
Luar Jawa: Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Medan, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Bima, Polewali Mandar, Timor Tengah Selatan, Kota Makassar, dan Langkat.
Bank Mandiri: Hingga saat ini, laporan pencairan melalui Bank Mandiri masih belum banyak. Namun, pencairan terpantau sudah ada di Kabupaten Bogor, Garut, Brebes, Banyumas, Jember, Cilacap, dan Sumenep.
Secara keseluruhan, progres pencairan melalui Bank Himbara lebih cepat, mencapai 60-70% KPM, dibandingkan PT Pos Indonesia yang baru sekitar 20-30%, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Bagi KPM yang bantuannya belum atau tidak cair, ada beberapa kemungkinan penyebab yang perlu diperhatikan.
- Desil 6-10: KPM yang masuk dalam desil 6 hingga 10 dianggap sudah mampu dan tidak lagi berhak menerima bansos.
- Masalah Administrasi: Data di Kartu Keluarga (KK) atau KTP yang tidak sinkron dengan data pusat dapat menyebabkan bantuan tidak cair.
- Tidak Masuk DTKS: Nama KPM tidak terdaftar atau tidak masuk dalam data bayar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Sudah Lebih dari 5 Tahun: Bantuan dapat - dihentikan bagi KPM yang sudah menjadi penerima selama lebih dari 5 tahun.
- Gagal Rekening: Adanya masalah pada rekening KPM, seperti rekening tidak aktif atau salah, menyebabkan proses pencairan gagal.
- Keterlibatan Game Online Terlarang: Buku tabungan KPM yang terdeteksi memiliki riwayat transaksi game online terlarang dapat membuat bantuan dihentikan.
Penerima manfaat disarankan untuk terus memantau status melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id, untuk memastikan nama penerima terdaftar dan mengetahui jadwal pencairan di daerah masing-masing.***