RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 3 sampai saat ini.
Pencairan bansos menjadi kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan dana bansos di rekening penerima.
Berdasarkan laporan dan bukti yang beredar di media sosial, pencairan bansos PKH tahap 3 terpantau sudah mulai cair di tiga bank penyalur.
Sebelumnya, hanya Bank BSI yang dilaporkan mencairkan bansos ini, tetapi kini Bank BRI dan Bank BNI sudah menyusul.
Bank BRI: Pencairan di Bank BRI sudah dimulai sejak tadi malam yang mana saldo masuk bervariasi tergantung komponen yang dimiliki KPM.
Ada laporan saldo masuk sebesar Rp750.000 untuk KPM dengan komponen balita atau ibu hamil.
Contoh kasus lain, di Kabupaten Tangerang, Banten, seorang KPM menerima saldo masuk sebesar Rp1,8 juta yang kemungkinan terdiri dari beberapa komponen.
Bank BNI: Bank ini juga telah memulai pencairan pada pagi hari ini, terdapat bukti saldo masuk sebesar Rp1,5 juta untuk KPM dengan dua komponen balita, dan Rp750.000 untuk satu komponen balita.
Bank BSI: Bank Syariah Indonesia menjadi bank pertama yang mencairkan bantuan tersebut sehingga secara umum, pencairan di tiga bank ini, yaitu BRI, BNI, dan BSI, menunjukkan bahwa proses penyaluran berjalan lancar.
KPM yang memiliki kartu KKS dari bank-bank tersebut dianjurkan agar mengecek saldo secara berkala sedangkan bagi yang belum cair, pengecekan bisa dilakukan kapan saja, termasuk di akhir pekan, karena proses transfer dana tetap berjalan.
Nah untuk KPM yang sampai saat ini belum menerima pencairan, penting untuk memastikan status mereka di sistem SIKS-NG.
Jangan lupa juga untuk menanyakan kepada pendamping sosial apakah status Anda sudah "SI" (Standing Instruction). Jika statusnya masih "SPM" (Surat Perintah Membayar), butuh beberapa hari lagi sampai dana ditransfer.
Penting juga untuk diperhatikan, jika status Anda berubah menjadi "exclude", kemungkinan besar Anda tidak akan lagi menerima bantuan.
Status ini bisa terjadi jika KPM dianggap tidak layak lagi, misalnya karena masuk dalam desil 6 hingga 10 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengenai bantuan penebalan sebesar Rp400.000, dana ini hanya diberikan kepada KPM peralihan dari PT Pos ke KKS yang belum menerima bantuan di tahap 2.
Dengan demikian KPM bansos reguler yang menerima bantuan di tahap 3 ini tidak akan mendapatkan bantuan penebalan tersebut.***