Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik dan Buruk Intai KPM Pemegang KKS, Sejumlah NIK Tertentu Terancam Tidak Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT

Siti Dewi Yanti • Senin, 8 September 2025 | 09:48 WIB

Ada kabar baik dan buruk untuk KPM pemegang KKS lama dan baru, terkait bansos PKH dan BPNT
Ada kabar baik dan buruk untuk KPM pemegang KKS lama dan baru, terkait bansos PKH dan BPNT

RADAR BOGOR - Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) dikabarkan akan mendapatkan bantuan tambahan yakni bantuan penebalan senilai Rp400.000, yang akan masuk ke kartu keluarga sejahtera (KKS).

Ada gambar gembira kedua khusus untuk kalian KPM pemegang  KKS lama penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan BPNT tahap ketiga.

Seperti diketahui, bantuan BPNT sudah mulai dicairkan di seluruh bank penyalur (Bank BRI, BSI, BNI, Bank Mandiri).

Baca Juga: Pemain Muda Berdarah Indonesia Adrian Wibowo Dipromosikan Masuk Skuad Senior, Begini Alasan Patrick Kluivert

Diperkirakan, pencairan dana bantuan BPNT sudah diterima oleh sekitar 70% penerima atau sekitar 12 juta.

Pada Senin (8/9/2025) kembali akan dicairkan bantuan BPNT tahap ketiga di semua bank penyalur bagi KPM yang dana bantuannya belum mencair.

Para KPM bisa melakukan pengecekan berkala karena sudah berstatus standing instruction (SI), hal yang sama berlaku dengan bantuan PKH tahap ketiga.

Baca Juga: Lampaui Gol Lionel Messi Pada Kualifikasi Piala Dunia, Cristiano Ronaldo Diambang Rekor Dunia

Setelah kemarin terpantau sudah cair di Bank BSI, BRI, dan BNI, kemungkinan pencairan di Bank Mandiri akan segera menyusul, karena semua sudah standing instruction.

Status tersebut berarti, semua bank penyalur sudah dalam proses transfering ke masing-masing rekening KPM.

Ada berita kurang menyenangkan untuk KPM bansos PKH dan BPNT, pemegang KKS lama maupun pemegang KKS terbaru.

Baca Juga: Menjawab Desakan Publik, RUU Perampasan Aset Bakal jadi Pembahasan Inisiatif DPR

Pemilik nomor induk kependudukan (NIK) tertentu dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan dana bantuan PKH maupun BPNT.

Informasi sebelumnya, di pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025 ada peraturan-peraturan terbaru yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Sosial mengenai batas waktu kepesertaan penerima bantuan PKH maupun BPNT.

Batas waktu penerima bantuan PKH dan BPNT adalah 5 tahun kecuali bagi yang memiliki komponen lansia dan komponen penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Berkomitmen Menanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah

Sehingga KPM bansos PKH dan BPNT yang kepesertaannya sudah 5 tahun siap-siap akan tergraduasi secara alami dan digantikan oleh penerima baru.

Selanjutnya, peraturan terbaru untuk KPM bansos PKH dan BPTN yang terindikasi terlibat permainan terlarang berdasarkan data PPATK secara otomatis akan diexclude atau dikeluarkan kepesertaannya.

Hal ini berarti tidak akan ada bantuan PKH dan BPNT di tahap ketiga, baik pemegang KKS lama maupun pemegang KKS terbaru peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.

Walaupun menggunakan saldo platform pembayaran di luar KKS, PPATK tetap bisa mendeteksi orang yang terlibat dalam permainan terlarang.

Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Total 'Blood Moon' 2025, Ini Penjelasan Ilmiah dari Peneliti BRIN

Selain itu, bagi KPM bansos PKH dan BPNT yang terindikasi memiliki saldo di atas Rp5 juta berdasarkan data dari PPATK.

Walaupun bukan di rekening bansos, akan terdeteksi oleh PPATK yang tentu saja akan mempengaruhi kepesertaan PKH dan BPNT, baik bagi pemegang KKS lama maupun pemegang KKS terbaru.

Editor : Siti Dewi Yanti
#bpnt #kpm #bansos #kks #pkh