RADAR BOGOR - Ada kabar gembira, tetapi juga kabar buruk yang perlu diketahui oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, baik pemegang KKS lama maupun KKS baru.
Mulai hari ini, Kementerian Sosial (Kemensos) secara besar-besaran mendistribusikan Kartu KKS Merah Putih untuk KPM baru dan KPM peralihan dari PT Pos.
Distribusi ini mencakup puluhan kabupaten/kota di berbagai provinsi, seperti Bengkayang, Jember, Pandeglang, Garut, Brebes, hingga Bulukumba.
Setelah menerima KKS, KPM akan beralih ke sistem non-tunai yang lebih mudah dan transparan.
Meskipun kartu baru sudah diterima, pencairan dana akan menyusul sesuai jadwal.
Namun, KPM baru ini berpotensi menerima pencairan ganda untuk tahap 2 dan 3, termasuk bantuan tambahan Rp400.000.
Kabar baik datang untuk KPM pemegang KKS lama. Pencairan BPNT tahap 3 yang telah mencapai 70% penerima akan dilanjutkan hari ini. Begitu juga dengan PKH tahap 3.
Setelah terpantau cair di Bank BSI, BRI, dan BNI, bank-bank tersebut akan melanjutkan pencairan untuk termin berikutnya.
Bank Mandiri juga diprediksi akan menyusul dalam waktu dekat. Semua bank penyalur sudah berstatus "SI" (Standing Instruction), yang berarti dana sedang dalam proses transfer ke rekening KPM.
Ada beberapa kategori KPM yang tidak akan menerima bantuan PKH maupun BPNT. Ketentuan ini berlaku untuk pemegang KKS lama maupun baru.
Sesuai kebijakan terbaru Kementerian Sosial, masa kepesertaan PKH dan BPNT dibatasi maksimal 5 tahun.
KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun akan tergraduasi secara alami dan tidak akan menerima bansos lagi, kecuali bagi KPM yang memiliki komponen lansia dan disabilitas berat.
Berdasarkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPM yang terindikasi terlibat dalam transaksi game online terlarang akan dikeluarkan dari kepesertaan.
Hal ini berlaku bahkan jika transaksi dilakukan menggunakan dompet digital atau rekening non-bansos, karena PPATK tetap dapat mendeteksinya.
KPM yang terdeteksi memiliki saldo lebih dari Rp5 juta di rekening bank mana pun (termasuk bank swasta, bukan hanya rekening bansos), juga berpotensi dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Data ini juga diperoleh dari PPATK dan akan memengaruhi kelayakan penerima sebagai KPM bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati