RADAR BOGOR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih bertanya-tanya apakah bantuan sosial (bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) “penebalan” akan kembali cair pada tahap 3.
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan bansos BPNT penebalan sudah selesai dan tidak akan ada lagi pada penyaluran tahap 3.
BPNT penebalan adalah tambahan dana bansos dari pemerintah di luar nominal reguler.
Pada tahap 2, KPM BPNT reguler menerima tambahan Rp400.000 sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp1 juta.
Bantuan tambahan ini bersifat sebagai bonus dan hanya diberikan satu kali dalam setahun.
Jadi, pada tahap 3 ini nominal BPNT akan kembali normal, yaitu Rp600.000 per KPM untuk alokasi tiga bulan.
Ada satu pengecualian penting: BPNT penebalan ini masih akan cair bagi KPM yang merupakan peralihan dari PT Pos ke KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Bank Himbara.
Hal ini karena bantuan tahap 2 mereka (termasuk penebalan) belum cair dan baru akan dicairkan bersamaan dengan tahap 3.
Bagi KPM yang berada di posisi peralihan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
• Pendistribusian KKS Berjalan: Saat ini, pendistribusian KKS baru dari Bank Mandiri, BRI, dan BSI sudah berjalan.
Namun, untuk KKS Bank BNI, pendistribusiannya masih cukup lambat dan banyak KPM yang masih menunggu.
• Cek Status Kelayakan: Penting untuk memastikan apakah data Anda masih eligible (layak) untuk menerima bantuan.
Jangan sampai Anda menunggu kartu KKS baru yang ternyata tidak akan pernah sampai karena status sudah nonaktif di sistem.
Cara Mengecek Kelayakan:
• Untuk KPM PKH: Tanyakan langsung kepada pendamping sosial PKH di wilayah Anda.
• Untuk KPM BPNT: Kunjungi operator SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.
Proses peralihan ini sedang dipercepat oleh pemerintah, dan sebagian KPM yang sudah menerima kartu KKS baru juga sudah mulai menerima saldo bansos mereka secara bertahap.
Namun, pastikan Anda mengecek status bansos terlebih dahulu untuk menghindari penantian tanpa kepastian.***
Editor : Eli Kustiyawati