Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awas, Masuk 12 Kriteria Berikut Ini, Bansos PKH dan BPNT Tak Bakal Cair Lagi, Termasuk Guru dengan Sertifikasi

Asep Suhendar • Rabu, 10 September 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi bansos PKH dan BPNT tahun 2025.
Ilustrasi bansos PKH dan BPNT tahun 2025.

RADAR BOGOR - Bantuan Sosial (bansos) seperti PKH BPNT masih terus disalurkan oleh pemerintah hingga hari ini, Rabu, 10 September 2025 untuk tahap ketiga.

Bansos PKH BPNT itu, diberikan kepada masyarakat yang telah dinyatakan layak untuk menerima bantuan tersebut, sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan kata lain, bansos PKH BPNT ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Lalu, siapa saja masyarakat yang masuk ke dalam kriteria tidak layak untuk menerima bansos dari pemerintah? Berikut penjelasannya.

Melansir kanal YouTube Kemnesos RI, berikut 12 kriteria masyarakat yang tidak berhak menerima bansos dari pemerintah di tahun 2025.

1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP/UMK

Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos di tahun 2025 ini.

Pasalnya, jika melihat pada DTSEN, kategori tersebut akan masuk ke dalam kriteria masyarakat yang telah dinyatakan sejahtera dari tingkat ekonomi.

2. Pensiunan ASN/TNI/Polri

Begitu pula dengan pensiunan ASN/TNI/Polri juga tidak layak untuk menerima bansos dari pemerintah.

Pasalnya, mereka setiap bulannya menerima dana pensiun dari negera yang nominalnya dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di masa pensiun.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Fokus Realisasi Janji, Bukan Ambil Alih RSUD Kota Bogor

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Guru dan tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi dari negara tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos dari Kemensos.

Pasalnya, dua kategori pekerjaan ini menerima gaji atau upah secara langsung dari negera dan dapat dikatakan sejahtera secara ekonomi.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Pemilik atau pengurus perusahaan dinilai telah cukup secara ekonomi, sehingga mereka tidak layak menerima bansos dari pemerintah.

5. Perangkat Desa Aktif

Masyarakat yang bekerja sebagai perangkat desa aktif di tahun 2025 ini tidak masuk ke dalam kriteria yang tak berhak menerima bansos.

Selain mendapatkan gaji atau upah dari dana yang bersumber dari negara, mereka juga dapat dikatakan sudah sejahtera secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Pekerja yang mendapat penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos dari Kemensos.

7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain

Masyarakat yang sudah menerima bansos dari instansi lain juga tidak masuk ke dalam kriteria yang mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.

8. Menolak Menerima Bantuan

Begitu pula dengan masyarakat yang menolak menerima bantuan, juga masuk ke dalam kriteria yang tidak berhak mendapatkan bansos dari pemerintah.

Ketikan masyarakat menolak bansos dari pemerintah, maka dapat dikatakan ia sudah sejahtera secara ekonomi dari tidak memerlukan lagi bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

9. Alamat Penerima Tidak Ditemukan

Bagi masyarakat yang alamatnya tidak ditemukan saat bansos disalurkan, maka akan dicoret oleh pemerintah dan masuk ke dalam kategori tidak layak mendapatkan bantuan tersebut.

10. Penerima Tidak Ditemukan

Masyarakat yang pindah dari lokasi sebelumnya sehingga ketika bansos disalurkan orang bersangkutan tidak ditemukan, maka secara otomatis bantuan tersebut tidak akan diberikan.

11. Meninggal Dunia

Bansos juga tidak akan diberikan kepada masyarakat yang telah meninggal dunia, kecuali ada anggota keluarga yang masih satu KK menggantikan penerima bansos tersebut.

12. ASN/TNI/Polri

Ketegori terkahir tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos adalah orang yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri serta anggota keluarga inti mereka.

Pemerintah menetapkan kriteria yang tidak menerima bansos di atas adalah salah satu upaya yang dilakukan agar bantuan sosial bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh