RADAR BOGOR - Terdapat informasi terbaru yang menyebutkan bahwa, peralihan dari pos ke KKS baru sebelumnya dinyatakan masih layak untuk pencairan dana tahap 2 periode April Juni.
Sayangnya, di tahap ketiga KKS baru tersebut terindikasi tidak layak di pencairan tahap 3 periode Juli September 2025.
Sehingga, KKS baru tersebut kemungkinan tidak diberikan kepada KPM dan bisa diartikan pencairan tahap dua dan kemungkinan tahap ketiga tidak dapat karena terindikasi tidak layak.
Baca Juga: Tom and Jerry Cheesecake, Dessert Keju Unik Berbentuk Segitiga yang Lagi Viral. Ada di Yasmin Bogor!
Ketidak-layakan tersebut sudah ditandai dengan keterangan exclude yang berjumlah sembilan poin.
Temuan baru berdasarkan pengakuan KPM yang mengalami, ada sembilan penyebab exclude yang bisa menghentikan pencairan dana bantuan sosial (bansos) yang diterima.
Keterangan exclude berdasarkan data-data KPM akan dikoreksi di pusat dan akan dikoneksikan dengan semua kementerian dan lembaga.
Baca Juga: By Sanoy, Home Store Cake and Dessert di Kota Bogor Rekomendasi Buat Para Pecinta Camilan
Contohnya, jika ada transaksi keuangan karena memiliki rekening atas nama KPM yang pernah transaksi jual beli puluhan hingga ratusan juta dan punya tabungan yang sangat banyak.
Keterangan exclude yang pertama terjadi karena KPM terindikasi terlibat permainan terlarang berdasarkan data pusat pelaporan analisa transaksi keuangan (PPATK).
Exclude dengan penyabab ini tidak bisa diganggu gugat, kemungkinan ada nomor induk kependudukan (NIK) satu KK yang pernah dijadikan untuk transaksi permainan terlarang.
Baca Juga: Sidang Sengketa Kepemilikan PT DNP, Saksi Sebut Dibeli Pakai Uang PT Jawa Pos
Misalnya, Anda tidak tahu jika anak Anda mungkin pernah bermain permainan terlarang atau mungkin data anak atau suami Anda mungkin pernah dipinjam oleh orang untuk melakukan transaksi permainan terlarang.
Exclude yang kedua disebabkan tidak memiliki komponen khusus untuk PKH. Selanjutnya, exclude karena pekerjaan.
Pekerjaan ini tidak diperbolehkan mendapat bansos, seperti PNS, TNI, Polri, pensiunan, P3K, kemudian perangkat desa yang gajinya di atas UMR.
Exclude yang keempat karena meninggal. Exclude yang kelima, tidak ada transaksi, berarti KPM sudah tidak ada atau tidak ada transaksi.
Exclude yang nomor 6, hasil perankingan desil, kalau masuk desil 6 sampai 10 berarti sudah tidak dapat lagi bantuannya.
Kemudian exclude yang nomor 7 adalah saldo di atas Rp5 juta, cukup banyak yang mengalami seperti itu.
Selanjutnya, yang kedelapan adalah gagal burol, berarti datanya kemungkinan ada yang tidak sinkron atau sama dengan data perbankan.
Terbaru, yang kesembilan exclude karena bansosnya atau uangnya, bantuannya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Usai Terima BLT, Warga Desa Cikarawang Serbu Gerakan Pangan Murah di Dramaga Bogor
Seharusnya, jika uang bantuan BPNT atau sembako wajib dibelanjakan untuk belanja sembako seperti beras, telur, daging, buah-buan, sayur-sayuran.
Tapi ternyata KPM tersebut menggunakan untuk membeli perhiasan atau untuk membeli sepeda motor secara berangsur.
Exclude biasanya hasil dari monitoring dan evaluasi setelah pencairan bantuan.
Editor : Siti Dewi Yanti