RADAR BOGOR - Pada bulan September 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) PKH BPNT untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Total terdapat delapan jenis bantuan yang cair, baik reguler PKH BPNT maupun bansos tambahan, dengan tujuan mendukung kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. Berikut rincian lengkapnya:
1. Bansos PKH Tahap Ketiga
Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki pencairan tahap ketiga sejak 9 September 2025.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri.
Bantuan ini menyasar kelompok prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
2. Bantuan BPNT Rp200.000 per KPM
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga mulai dicairkan pada 9 September 2025 melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp200.000 per bulan untuk dibelanjakan bahan pangan di e-warung resmi.
3. Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan BSU Guru PAUD Nonformal
Guru non-ASN mendapatkan insentif Rp2,1 juta per tahun, sementara guru PAUD nonformal menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000.
Bantuan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik di luar jalur formal.
4. Penebalan Bantuan BPNT Rp400.000
Selain bantuan reguler, pemerintah menyalurkan bonus tahunan bagi penerima BPNT murni maupun penerima PKH yang juga mendapatkan BPNT.
Penebalan ini bernilai Rp400.000 dan diberikan sekali dalam setahun.
5. Bantuan PBI-JK (Iuran Jaminan Kesehatan)
Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk masyarakat yang terdaftar dalam DTKS.
Skema ini memastikan penerima bantuan tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
6. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Pencairan Program Indonesia Pintar memasuki termin kedua pada September 2025.
Besaran bantuan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun untuk setiap siswa penerima.
7. Bantuan Atensi YAPI (Yatim Piatu)
Anak-anak yatim piatu yang terdaftar di DTKS menerima bantuan sebesar Rp270.000 per bulan.
Program ini hadir untuk memastikan kebutuhan dasar anak yatim piatu tetap terjaga meski kehilangan orang tua.
8. Bantuan BLT Dana Desa Triwulan Ketiga
Pada September 2025, BLT Dana Desa kembali disalurkan dengan besaran Rp900.000 per keluarga untuk periode triwulan ketiga.
Bantuan ini menyasar keluarga miskin ekstrem di desa-desa seluruh Indonesia.
9. Bantuan Beras 10 Kg
Selain bantuan berbentuk uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per keluarga.
Penyaluran beras ini masih berlangsung sepanjang September, terutama di wilayah terpencil agar ketahanan pangan tetap terjaga.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga