RADAR BOGOR - Pemerintah memastikan pencairan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 3 kembali ke nominal reguler. Jumlah bantuan yang diterima KPM di tahap ini sebesar Rp600 ribu.
Dana bansos BPNT tahap 3 tersebut merupakan akumulasi bantuan tiga bulan. Setiap KPM menerima Rp200 ribu per bulan dengan akumulasi tiga bulan menjadi Rp600 ribu.
Pada tahap 2 sebelumnya, pemerintah memberikan tambahan bansos BPNT atau penebalan. KPM menerima tambahan Rp400 ribu tunai ditambah 20 kilogram beras.
Dengan penebalan itu, total bansos tahap 2 mencapai Rp1 juta per KPM. Namun penebalan hanya diberikan sekali sehingga di tahap 3 ini kembali normal.
Pencairan bansos BPNT di tahap 2 dilengkapi dengan bantuan ekstra berupa penebalan dari pemerintah. Jawabannya tegas, tidak ada lagi penebalan di tahap 3.
Kecuali bagi penerima yang tahap 2 belum cair karena peralihan mekanisme penyaluran. Misalnya, bansos dari PT Pos dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Bank Himbara.
Saat bantuan tahap 2 cair berbarengan dengan tahap 3, penebalan tahap 2 tetap masuk ke rekening KPM. Namun itu bukan bansos tambahan tahap 3, melainkan hak yang tertunda dari tahap sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos penebalan sifatnya bonus tahunan. Biasanya hanya diberikan sekali dalam setahun dengan nama dan bentuk berbeda-beda.
Tiga tahun terakhir, pemerintah konsisten menyalurkan tambahan bantuan ini. Namun besarannya dan teknisnya selalu berubah sesuai kebijakan.
Untuk Bansos BPNT tahap 3, KPM hanya menerima bantuan reguler. Nilainya tetap Rp600 ribu karena pencairan sekaligus tiga bulan.
Masyarakat diingatkan agar tidak termakan isu. Informasi yang beredar soal penyaluran penebalan bansos di tahap 3 tidak sesuai fakta.
Selain itu, pendistribusian kartu KKS hasil peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara masih berlangsung. Sejumlah wilayah sudah menerima, namun ada juga yang masih menunggu.
Bank Mandiri, BRI, dan BSI telah menyalurkan kartu. Sedangkan BNI masih banyak wilayah yang belum mendapat distribusi.
Bagi KPM yang belum menerima kartu KKS, disarankan segera memastikan data kepesertaan. Masyarakat dipersilakan memastikan data melalui pendamping PKH atau operator desa setempat.
Hal ini penting karena sebagian data sudah tidak aktif atau masuk kategori tidak layak bansos. Jika data sudah terhapus, maka penerima tidak akan dipanggil lagi untuk mengambil KKS.
Dengan demikian, Bansos BPNT tahap 3 cair normal Rp600 ribu per KPM tanpa penebalan. Masyarakat diminta lebih bijak menerima informasi dan memastikan status kepesertaan agar tidak salah paham. (***)
Penulis: Josephine Lahagu | PKL-SV IPB
Sumber: YouTube Pendamping Sosial