Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT untuk Kartu KKS Baru, Ini 9 Alasan Mengapa Bantuan Anda Bisa Dicabut

Robecca Sesaria • Kamis, 11 September 2025 | 10:24 WIB

 

Ilustrasi: Pencairan bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Pencairan bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terus berjalan, namun ada beberapa informasi penting yang perlu diketahui oleh para penerima, terutama terkait kartu baru dan alasan bantuan bisa dihentikan.

Bagi Anda yang sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos dan sekarang beralih menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru, ada hal yang harus diperhatikan.

Tidak semua penerima yang seharusnya mendapat pencairan tahap kedua akan otomatis menerima kartu KKS baru untuk pencairan berikutnya, terutama jika data mereka dianggap sudah tidak memenuhi syarat untuk pencairan tahap ketiga.

Baca Juga: Daftar Lengkap 6 Bansos yang Disalurkan Pemerintah di Tahun 2025: Dari BLT Dana Desa Triwulan III hingga Beras 10 Kg

9 Alasan Mengapa Bantuan Anda Bisa Dihentikan

Pemerintah kini lebih ketat dalam menyalurkan bantuan. Ada sembilan alasan yang bisa membuat nama Anda dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.

Selain alasan-alasan yang sudah ada, kini ada beberapa aturan baru yang sangat penting:

  1. Penyalahgunaan Dana

Bantuan sosial hanya boleh digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan sayuran.

Jika dana ini digunakan untuk membeli barang konsumtif seperti perhiasan, sepeda motor, rokok, atau minuman keras, bantuan Anda bisa dicabut.

  1. Terlibat Game Online Terlarang

Jika Anda terdeteksi terlibat dalam game online terlarang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nama Anda akan langsung dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Perintahkan Kepsek di Jabar Cek Sekolah Masing-Masing Pasca Atap SMKN 1 Cileungsi Bogor Ambruk, Dedi Mulyadi: Segera Laporkan

  1. Tidak Memenuhi Syarat PKH

Anda tidak lagi memiliki komponen yang dibutuhkan untuk program PKH.

  1. Memiliki Gaji di Atas UMR

Bantuan akan dihentikan jika Anda berstatus sebagai PNS, anggota militer, atau perangkat desa dengan gaji di atas upah minimum regional.

  1. Penerima Meninggal Dunia

Bantuan akan dihentikan jika penerima manfaat sudah meninggal dunia.

  1. Tidak Ada Transaksi

Jika kartu KKS Anda tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam waktu yang lama.

  1. Peringkat di Bawah Kriteria

Baca Juga: Atap Bangunan SMKN 1 Cileungsi Bogor Ambruk, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Segera Bangun Ruang Kelas Baru

Nama Anda masuk dalam peringkat 6 hingga 10 pada daftar kelayakan, yang menandakan Anda sudah tidak lagi menjadi prioritas utama.

  1. Saldo Tabungan Lebih dari 5 Juta

Bantuan bisa dicabut jika saldo tabungan di rekening Anda mencapai lebih dari Rp5 juta.

  1. Gagal Sinkronisasi Data

Terjadi kegagalan saat data pribadi Anda disinkronkan dengan data perbankan.

Tambahan Bantuan Rp400.000 (SPM)

Bagi sebagian penerima yang beralih dari kantor pos, mungkin akan mendapat Surat Pemberitahuan Pencairan (SPM) untuk tambahan dana sebesar Rp400.000.

Ini adalah dana tambahan untuk mereka yang belum menerima bantuan tahap kedua. 

Pencairan ini diharapkan menjadi pembuka sebelum pencairan bantuan tahap ketiga.***

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh