RADAR BOGOR - Seiring bergulirnya kembali penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga pada September 2025, antusiasme masyarakat mulai meningkat.
Namun di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan besar yang menghantui sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengapa mereka belum juga menerima bantuan, padahal namanya masih tercatat sebagai penerima aktif di sistem?
Kebingungan semakin menjadi-jadi ketika sebagian KPM mendapati status “exclude gagal burekol” muncul di dashboard Sistem Informasi Sosial Next Generation (SISNG).
Status ini memicu kekhawatiran bahwa mereka telah dikeluarkan dari daftar penerima, sehingga bansos tidak akan pernah cair.
Penjelasan Resmi: Bukan Dihapus, Hanya Terkendala Data
Dalam sebuah video terbaru di kanal Cek Bansos, akhirnya menjawab semua keresahan publik ini.
Terungkap bahwa status gagal berekol (buka rekening kolektif) bukan berarti dihapus dari daftar penerima.
Melainkan menandakan adanya masalah teknis dalam sinkronisasi data antara data kependudukan di Dukcapil dan data rekening di perbankan.
Karena data tidak cocok, sistem otomatis tidak bisa membuatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau buku tabungan bagi KPM tersebut.
Akibatnya, dana bansos tidak bisa disalurkan melalui jalur bank seperti penerima lainnya.
KPM dengan status gagal burekol itu sebenarnya masih tercatat sebagai penerima sah.
Hanya saja data mereka tidak bisa diproses untuk penerbitan KKS. Tapi mereka masih punya peluang pencairan lewat PT Pos.
Status Gagal Burekol Bukan Akhir Segalanya
Nasos menegaskan, meskipun statusnya gagal burekol, bukan berarti kesempatan menerima bansos sudah tertutup.
Pemerintah masih membuka jalur alternatif agar mereka tetap bisa mendapatkan haknya.
Bedanya, mekanisme pencairannya akan dialihkan dari jalur perbankan ke jalur PT Pos Indonesia.
Artinya, KPM yang berstatus gagal Bu Recall hanya perlu menunggu informasi resmi dari petugas PT Pos yang ditugaskan menyalurkan bansos secara langsung.
Skema Baru: Undangan Resmi dari PT Pos Indonesia
Proses pencairannya pun akan sedikit berbeda dari sebelumnya.
PT Pos akan mengirimkan surat undangan langsung ke rumah KPM yang terdampak status gagal burekol.
Dalam undangan tersebut, akan tertera:
• Tanggal pencairan bansos
• Lokasi tempat pengambilan
• Dokumen persyaratan yang wajib dibawa (seperti KTP dan KK asli)
Langkah ini ditempuh karena secara teknis, data mereka tidak dapat diintegrasikan dengan sistem perbankan, tetapi masih diakui sebagai penerima sah oleh Kemensos.
Dengan demikian, penyaluran tetap bisa berjalan tanpa harus mengubah status penerima di sistem pusat.
Masih Ada Harapan: Pencairan Tahap 3 Terus Berlanjut
Sementara itu, proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga terus bergerak di lapangan.
Berdasarkan laporan terbaru, tingkat penyaluran melalui empat bank Himbara telah mencapai 70–75 persen.
Meski demikian, masih banyak wilayah yang belum tersentuh pencairan, sehingga ada peluang besar bagi KPM yang datanya valid untuk mendapatkan pencairan susulan.***
Editor : Eli Kustiyawati