Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Tiba-tiba Dicoret dari Penerima Bansos? Ikuti 3 Langkah Penting Ini agar PKH dan BPNT Bisa Cair Lagi Meski Status Sudah Exclude

Khairunnisa RB • Jumat, 12 September 2025 | 07:56 WIB
KPM terima bansos PKH dan BPNT September 2025
KPM terima bansos PKH dan BPNT September 2025

RADAR BOGOR - Gelombang kepanikan tengah melanda ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Banyak warga miskin kaget karena bansos yang selama ini menjadi penopang hidup mereka mendadak tidak cair pada pencairan tahap dua dan tiga tahun ini.

Bukan karena kesalahan teknis, tapi karena mereka kini diklasifikasikan ke dalam desil 6 hingga 10.

Mereka adalah kelompok warga yang dianggap sudah “mampu” atau “sejahtera” berdasarkan data sistem pemerintah.

Padahal, sebagian besar dari mereka mengaku kondisinya saat ini justru sangat terpuruk secara ekonomi.

Melalui video terbaru di kanal YouTube Ach Haris Efendy, inilah solusi rahasia yang selama ini dipakai di wilayahnya agar bantuan sosial yang sempat terhenti bisa cair kembali.

Sistem sekarang sangat canggih, bisa membaca aset yang dimiliki warga. Tapi seringkali ada kesalahan pembacaan. Dulu mungkin dianggap menengah, sekarang jatuh miskin, tapi sistem belum diperbaru.

Saat ini sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah mampu membaca banyak aspek yakni kepemilikan rumah, kendaraan bermotor, daya listrik rumah, hingga penghasilan.

Data ini digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan keluarga, mulai dari desil 1 (termiskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

Masalah muncul ketika data lama masih mencatat kondisi warga saat mereka masih mampu, padahal sekarang banyak yang sudah jatuh miskin.

Alhasil, mereka otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan, meski kenyataannya masih sangat membutuhkan.

Di beberapa wilayah, hal ini membuat penerima PKH dan BPNT tak bisa mencairkan bantuan pada tahap dua bahkan tiga tahun ini.

Situasi ini memicu keresahan luas, terutama bagi keluarga prasejahtera yang menggantungkan kebutuhan harian dari bantuan tersebut.

Tiga Langkah Kunci Agar Bantuan Bisa Cair Lagi

Ada tiga langkah konkret agar warga yang terhapus dari DTKS bisa kembali diusulkan dan menerima bantuan:

• Update Data KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Cek kembali kolom pekerjaan di KK. Pastikan tertulis sesuai kondisi saat ini.

Misalnya jika kini bekerja sebagai buruh harian lepas, jangan tertulis sebagai karyawan swasta karena akan menaikkan status ekonomi di sistem.

Perubahan bisa dilakukan di kantor kecamatan, Dinas Dukcapil, atau Mal Pelayanan Publik.

• Minta Perubahan Data ke Kantor Desa/Kelurahan

Setelah dokumen diperbarui, datang ke desa atau kelurahan untuk meminta operator memperbarui data di sistem DTKS.

Sampaikan data real terkini seperti jumlah kendaraan, daya listrik, kepemilikan aset, dan penghasilan.

Contoh: jika sebelumnya tercatat punya tiga motor padahal sekarang hanya satu, maka harus diubah agar data sesuai fakta.

• Ajukan Ulang Bantuan Melalui Sistem Resmi

Setelah data di-update, warga bisa meminta pemerintah desa mengusulkan ulang mereka dalam daftar penerima PKH/BPNT, atau mengajukan sendiri melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

Perlu diingat, proses ini tidak otomatis langsung berhasil, tapi merupakan satu-satunya jalan agar warga yang benar-benar miskin bisa kembali mendapat hak mereka.

Kalau kenyataannya memang masih sangat membutuhkan, jangan diam saja. Perbarui data sekarang juga, agar sistem bisa membaca kondisi yang sebenarnya.

Dengan langkah sederhana namun krusial ini, ribuan keluarga miskin diharapkan tidak lagi kehilangan bantuan yang menjadi penopang utama kehidupan mereka sehari-hari.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pencairan #pkh