Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tinggal Beberapa Hari Lagi, Ternyata Ini Berkas yang Diupload Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di Akun SSCASN

Robecca Sesaria • Jumat, 12 September 2025 | 12:50 WIB
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri pelantikan PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri pelantikan PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

RADAR BOGOR - Selamat untuk Anda yang lolos seleksi PPPK paruh waktu!

Sekarang saatnya melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun SSCASN.

Supaya prosesnya lancar, ada beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan, terutama terkait dokumen dan langkah-langkahnya.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Saat Anda login ke akun SSCASN, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen penting. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mulai mengisi formulir:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bertugas di layanan kesehatan pemerintah

3. Surat Pernyataan Lima Poin

4. Foto Formal Terbaru dengan latar belakang berwarna merah

5. Scan ijazah asli

6. Scan transkrip nilai asli

Saat Anda mengunggah, Anda akan melihat tampilan akun SSCASN yang menunjukkan lokasi untuk setiap dokumen.

Perlu diingat, beberapa dokumen mungkin sudah Anda unggah saat proses pendaftaran awal, jadi cek kembali untuk memastikan semuanya lengkap.

Penyesuaian Dokumen

Dalam beberapa kasus, mungkin ada dokumen yang perlu diperbarui.

Contohnya, jika Anda memiliki ijazah atau foto terbaru yang lebih relevan dengan alokasi penempatan baru, Anda bisa mengunggahnya untuk mengganti dokumen yang lama.

Ini penting agar data Anda selalu akurat dan terkini.

Selalu Cek Pengumuman Resmi

Hal terpenting yang ditekankan adalah agar Anda selalu merujuk pada pengumuman resmi dari instansi atau lembaga yang Anda tuju.

Setiap instansi memiliki persyaratan spesifik yang mungkin berbeda. Jangan hanya mengandalkan informasi dari pihak ketiga.

Sebaiknya, Anda selalu aktif memeriksa grup WhatsApp atau Telegram resmi serta situs web instansi terkait.***

Editor : Eli Kustiyawati
#sscasn #pppk #DRH