Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025, Sebagian KPM Terima Rp5,5 Juta dan Sebagian KKS Dihentikan

Ira Yulia Erfina • Jumat, 12 September 2025 | 17:24 WIB
Kemensos Rilis Aturan Baru PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025
Kemensos Rilis Aturan Baru PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memberikan pembaruan penting mengenai penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada September 2025.

Tiga poin utama menjadi sorotan, yakni pencairan ganda untuk sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penghentian distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ratusan wilayah, serta penerapan kriteria baru yang menyebabkan sebagian penerima dinyatakan tidak layak, berikut ulasannya dilansir dari Youtube Klik Bansos.

1. Pencairan Ganda untuk KPM Tertentu

Sejumlah penerima bansos tahun ini berhak atas pencairan ganda dengan jumlah total mencapai Rp5.500.000.

Hal ini terjadi karena ada penerima yang baru ditetapkan sebagai KPM tetapi belum sempat mendapatkan tahap kedua.

Selain itu, ada pula kelompok penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia dan baru dialihkan ke sistem KKS Merah Putih.

Akibat mekanisme ini, dana yang seharusnya diterima pada tahap pertama dan kedua digabungkan, sehingga pencairan menjadi lebih besar dan dilakukan sekaligus.

2. Penghentian Distribusi Kartu KKS Baru

Kebijakan kedua yang tak kalah penting adalah penghentian distribusi kartu KKS baru di lebih dari 400 kota dan kabupaten.

Berdasarkan surat resmi Kementerian Sosial tertanggal 8 September 2025, semua kartu yang belum sempat dibagikan harus ditarik kembali.

Penghentian ini diberlakukan karena ditemukan banyak data penerima yang tidak memenuhi kriteria.

Dengan demikian, langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pencairan bantuan kepada masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima.

3. Kriteria Baru Penerima Tidak Layak (Ter-Exclude)

Pemerintah melalui BPS dan PPATK juga menetapkan kriteria baru dalam validasi data penerima bantuan.

Ada dua hal utama yang menjadi dasar pencoretan dari daftar penerima. Pertama, penerima yang memiliki saldo bank lebih dari Rp5.000.000 di rekening mana pun akan langsung dianggap tidak layak.

Kedua, penerima yang memiliki data kependudukan tidak padan, misalnya NIK tidak sesuai dengan sistem, juga akan dinyatakan ter-exclude.

Kriteria ini dianggap lebih ketat dibanding sebelumnya, sehingga banyak KPM yang akhirnya dicoret dari daftar.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh