Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jutaan KPM Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025, Berikut Rincian Pencairan Susulan dan KJP Plus Sekolah

Ira Yulia Erfina • Jumat, 12 September 2025 | 18:52 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bansos PKH hingga BPNT.
Ilustrasi: Penyaluran bansos PKH hingga BPNT.

RADAR BOGOR - Pencairan bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025 terus berjalan.

Pada Jumat, 12 September 2025, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima pencairan susulan.

Pemerintah menekankan aturan ketat agar dana tidak disalahgunakan, berikut rincian lengkapnya:

1. Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bansos tahap ketiga masih berlanjut hingga pertengahan September.

Banyak KPM yang baru menerima bantuan pada tanggal 12 September 2025, sebagai pencairan susulan dari periode sebelumnya.

2. Penyalahgunaan Dana dan Aturan Baru

Kementerian Sosial menemukan kasus penyalahgunaan dana bantuan di beberapa daerah.

Dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan pokok justru digunakan membeli minuman keras, rokok, dan game online terlarang.

KPM yang terbukti menyalahgunakan bantuan akan langsung dihentikan pencairannya di tahap berikutnya berdasarkan audit resmi.

3. Pencairan Bantuan Pendidikan KJP Plus

Selain PKH dan BPNT, bantuan pendidikan untuk siswa sekolah di Jakarta juga cair melalui program KJP Plus. Nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan:

• SD: Rp250.000 per bulan

• SMP: Rp300.000 per bulan

• SMA: Rp420.000 per bulan

• SMK: Rp450.000 per bulan

• PKBM: Rp300.000 per bulan

4. Alasan KPM Tidak Lagi Menerima Bansos

Ada beberapa alasan mengapa sebagian KPM tidak mendapatkan bansos PKH maupun BPNT pada tahap ketiga, di antaranya:

• Sudah memiliki pekerjaan sehingga tidak lagi memenuhi syarat penerima.

• Tidak ada lagi komponen PKH dalam keluarga, seperti anak sekolah, lansia, ibu hamil, balita, atau penyandang disabilitas.

• Terindikasi terlibat dalam game online terlarang berdasarkan data lembaga keuangan negara.

• Dana bantuan terbukti digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh