Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Bonus BLT Tambahan Cair hingga Rp1,8 Juta, Apa Kamu Termasuk Kriteria Penerima PIP yang Beruntung?

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 12 September 2025 | 20:26 WIB
Ilustrasi: Bantuan sosial (bansos) PIP tahun 2025
Ilustrasi: Bantuan sosial (bansos) PIP tahun 2025
 
RADAR BOGOR - Selain bantuan rutin yang masih menunggu pencairan bansos tahap 3, kini ada potensi mendapatkan bantuan tambahan berupa BLT bonus hingga Rp1,8 juta. 
 
Bantuan ini menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP), yang ditujukan khusus bagi keluarga dengan anak sekolah.
 
Bantuan PIP merupakan program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan. 
 
Tujuannya adalah membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah, meningkatkan akses pendidikan, dan menekan angka putus sekolah di Indonesia.
 
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria tertentu. Bantuan PIP disalurkan kepada siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Kriteria penerima mencakup:
 
Baca Juga: Jangan Panik saat Status Bansos Anda Exclude, Lakukan Hal Ini agar Pencairan Tahap 3 Berjalan Lancar Tanpa Kendala
 
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
 
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk di antaranya anak dari KPM PKH dan BPNT.
 
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru. Jika belum terdata, harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
 
- Anak yatim piatu, korban bencana alam, atau penyandang disabilitas.
 
Baca Juga: Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025, Sebagian KPM Terima Rp5,5 Juta dan Sebagian KKS Dihentikan
 
- Pelajar yang tidak bersekolah atau putus sekolah (drop out).
 
Nominal bantuan yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
 
- Siswa SMA/SMK: Akan menerima dana bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun.
 
- Siswa SMP: Akan menerima Rp750.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, mereka akan menerima Rp375.000.
 
- Siswa SD: Akan menerima Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, dana yang diterima sebesar Rp225.000.
 
Bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, periksa kembali data di sekolah dan pastikan anak Anda terdaftar sebagai calon penerima PIP. 
 
Editor : Eka Rahmawati
#BLT #pip #bansos