RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memperpanjang program bansos beras 10 kilogram, juga PKH BPNT yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpendapatan rendah.
Program bansos PKH BPNT dan beras, menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, bantuan beras tersebut akan menyasar 18,27 juta KPM bansos reguler PKH BPNT, yang telah terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.
Setiap keluarga akan menerima total 40 kilogram beras untuk periode September hingga Desember 2025.
Penyaluran bansos beras ini dilakukan secara bertahap agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran.
Skemanya terbagi dalam dua tahap, masing-masing dengan jatah 20 kilogram.
1. Tahap Pertama diberikan untuk alokasi September dan Oktober dengan jumlah 20 kilogram, dijadwalkan cair pada akhir September 2025.
2. Tahap Kedua akan disalurkan untuk alokasi November dan Desember, juga sebesar 20 kilogram, yang dijadwalkan mulai November 2025.
Tujuan utama program ini tidak hanya sekadar membantu pemenuhan kebutuhan pangan harian, tetapi juga sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan inflasi pangan.
Namun demikian, tidak semua penerima manfaat bantuan pangan non-tunai (BPNT) otomatis akan mendapatkan bansos beras ini.
Ada sejumlah KPM yang terputus dari program BPNT dan secara otomatis tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos beras.
Beberapa penyebab KPM terhenti dari penerimaan bantuan antara lain:
1. Perubahan Data Kesejahteraan
KPM yang kondisi ekonominya dinilai meningkat berdasarkan pembaruan data berpotensi tidak lagi menerima bantuan.
2. Indikasi Aktivitas Game Online Terlarang
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memblokir sekitar 200.000 KPM yang teridentifikasi melakukan aktivitas game online terlarang. Hal ini menjadi salah satu penyebab bantuan dihentikan.
3. Kesalahan atau Masalah Administratif
Terdapat kemungkinan data kependudukan tidak sesuai, seperti perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) atau alamat, sehingga bantuan terhenti.
Meski begitu, kendala administratif masih dapat diperbaiki melalui proses verifikasi ulang agar bantuan bisa kembali diakses.