RADAR BOGOR - Pemerintah sedang menyiapkan digitalisasi program bantuan sosial (bansos) dengan tujuan meningkatkan akurasi penyaluran, mempermudah akses, serta memastikan bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan digitalisasi bansos untuk KPM:
1. KPM Bansos Tidak Wajib Punya Ponsel
Digitalisasi bansos tidak mengharuskan penerima memiliki ponsel. Masyarakat hanya perlu mengajukan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ke dalam sistem, sehingga meski tanpa perangkat pintar, hak bantuan tetap bisa diajukan.
2. Pengajuan Ulang dan Pemeriksaan Otomatis
Sistem ini memungkinkan individu yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan atau terlewat dari daftar penerima untuk diajukan kembali.
NIK akan diproses secara otomatis untuk memeriksa kelayakan berdasarkan data aset dan pendapatan.
3. Penyaluran Dana Langsung ke Rekening
Dana bansos akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Bagi mereka yang sudah memiliki rekening di bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI, proses akan lebih cepat.
Sementara bagi yang belum memiliki rekening, mereka tetap bisa diajukan, dan data rekening dapat ditambahkan kemudian.
4. Fitur Pemantauan Seperti E-Commerce
Penerima bantuan bisa memantau status pengajuan secara digital, mirip dengan melacak pesanan di platform e-commerce.
Fitur ini menambah transparansi dan memudahkan masyarakat mengetahui perkembangan tanpa harus menunggu pemberitahuan manual.
5. Tahap Uji Coba di Banyuwangi
Sistem digitalisasi bansos masih dalam tahap uji coba. Rencananya, Kabupaten Banyuwangi akan menjadi lokasi percontohan pada akhir tahun ini.
Hingga kebijakan baru diterapkan secara penuh, aturan lama untuk program seperti PKH dan BPNT masih tetap berlaku.