RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan pembaruan penting terkait pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga.
Informasi bansos PKH BPNT ini, berlaku untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik versi lama maupun yang baru, dengan sejumlah ketentuan pencairan dan aturan kepesertaan.
1. Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga
Penyaluran bantuan tahap ketiga telah berlangsung untuk para penerima di seluruh Indonesia.
Bagi KPM pemegang KKS lama, pencairan BPNT tahap ketiga sudah tersalurkan di bank penyalur yang bekerja sama, yakni BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.
Hingga pertengahan September 2025, lebih dari 80 persen penerima, atau sekitar 16 juta KPM, telah menerima bantuan tersebut.
Sementara itu, pencairan PKH tahap ketiga juga menunjukkan progres serupa.
Sekitar 8 juta KPM atau lebih dari 80 persen penerima di seluruh bank penyalur sudah mendapatkan hak bantuannya.
Bagi KPM yang belum menerima, dianjurkan untuk terus memantau saldo rekening KKS secara berkala karena proses transfer dana masih berlangsung.
2. Kabar Gembira untuk KPM Pemegang KKS Baru
Mulai 13 September 2025, distribusi KKS Merah Putih terbaru dilakukan secara masif di berbagai daerah.
Program ini menyasar KPM PKH dan BPNT di sejumlah wilayah, khususnya melalui Bank Mandiri.
Beberapa daerah yang mendapatkan distribusi KKS baru antara lain Kabupaten Bengkayang dan Melawi di Kalimantan Barat, Jember dan Sumenep di Jawa Timur, Pandeglang, Serang, serta Cilegon di Banten, Garut, Bogor, dan Ciamis di Jawa Barat, Brebes, Kebumen, serta Tegal di Jawa Tengah, hingga wilayah Sulawesi.
Pemegang KKS terbaru akan menerima pencairan ganda, yakni bantuan untuk tahap kedua sekaligus tahap ketiga.
Selain itu, ada tambahan bantuan sebesar Rp400.000 sebagai bentuk dukungan lebih lanjut bagi keluarga penerima.
Meski begitu, saldo pada kartu baru ini tidak langsung terisi sehingga KPM tetap perlu menunggu jadwal resmi pencairan dari bank penyalur.
3. Kabar Baik bagi Pemegang KKS Lama
Selain distribusi KKS baru, pemegang KKS lama tetap mendapatkan pencairan sesuai jadwal.
Bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga sudah masuk ke rekening sebagian besar penerima.
Dengan pencapaian lebih dari 80 persen, mayoritas KPM sudah merasakan manfaat dari pencairan ini.
Namun, bagi sebagian kecil yang belum, hal ini bukan berarti haknya hilang, melainkan masih dalam proses transfer secara bertahap.
4. Alasan Bantuan Tidak Cair Lagi
Meski pencairan tahap ketiga berjalan lancar, ada ketentuan yang menyebabkan bantuan tidak lagi cair bagi sebagian penerima. Beberapa di antaranya adalah:
· Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun
Sesuai surat edaran Kementerian Sosial, kepesertaan dalam program bantuan sosial dibatasi maksimal 5 tahun.
Setelah melewati batas ini, penerima secara otomatis akan tergraduasi, kecuali bagi mereka yang memiliki komponen khusus seperti lansia dan penyandang disabilitas berat.
· Terlibat Game Online Terlarang
Penerima bantuan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas game online terlarang berdasarkan data yang dihimpun lembaga terkait akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
Aturan ini ditegakkan sebagai bentuk pengawasan agar bantuan digunakan sesuai tujuan.
· Memiliki Saldo di Atas Rp5 Juta
KPM dengan saldo rekening di atas Rp5 juta, baik di bank penyalur maupun di rekening swasta lainnya, dapat terdeteksi oleh sistem.
Kondisi ini bisa memengaruhi kelayakan penerima sehingga bantuan sosial tidak lagi disalurkan.