Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lengkap, 8 Program Bansos September 2025 Cair: PKH Tahap 3, BPNT, BLT Rp300 Ribu, Santunan Rp270 Ribu Hingga Insentif Rp2,1 Juta

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 13 September 2025 | 21:10 WIB

Ilustrasi penerima bansos PKH BPNT
Ilustrasi penerima bansos PKH BPNT

RADAR BOGOR - Tercatat ada delapan program utama bansos yang cair September 2025 dan terdiri dari bantuan reguler seperti PKH BPNT, maupun tambahan.

Bansos ini ditujukan untuk berbagai kelompok penerima, mulai dari guru non-ASN, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT, anak sekolah penerima Program Indonesia Pintar, hingga masyarakat miskin penerima BLT Dana Desa.

Berikut adalah rincian lengkap dari delapan program bansos, termasuk PKH BPNT tersebut, beserta cara cek status penerimaannya.

1. Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan BSU Guru PAUD Non-Formal

Bantuan ini khusus untuk tenaga pendidik non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif bagi guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK non-ASN disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, dengan total Rp2.100.000 per tahun yang dicairkan sekaligus.

Selain itu, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru PAUD non-formal, seperti guru di KB dan TPA, senilai Rp600.000 yang diberikan untuk dua bulan.

Status penerima bantuan ini dapat dicek melalui situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Bantuan PKH Tahap Ketiga

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga mulai dicairkan sejak 9 September 2025.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, serta BSI, dan juga Kantor Pos di berbagai daerah.

Masyarakat bisa mengecek status penerimaannya dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui pendamping sosial di desa masing-masing.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bersamaan dengan PKH, pencairan BPNT tahap ketiga juga sudah dimulai.

Namun, ada sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bantuan ini tetapi kini tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Hal tersebut biasanya berkaitan dengan proses pemutakhiran data. Informasi selengkapnya mengenai BPNT bisa diperoleh melalui situs resmi Kemensos atau mendatangi pendamping desa.

4. Bantuan Tambahan Rp400.000

Baca Juga: Update Positif, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 dan 3 September 2025 Sudah Cair di Berbagai Bank Himbara, Berlanjut Hingga Oktober

Selain bantuan reguler, pemerintah juga menyalurkan tambahan bantuan sebesar Rp400.000.

Bantuan ini diberikan kepada KPM penerima BPNT murni maupun KPM yang mendapatkan PKH sekaligus BPNT, khususnya bagi mereka yang belum menerima pencairan pada bulan Juli dan Agustus.

Bantuan tambahan ini bersifat khusus karena hanya diberikan sekali dalam setahun.

5. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Untuk mendukung keberlanjutan pendidikan, pemerintah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua pada September 2025.

Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun, tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh peserta didik.

Orang tua maupun siswa dapat mengecek status pencairan bantuan ini melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

6. Bantuan Atensi YAPI (Santunan Anak Yatim Piatu)

Pemerintah juga menyalurkan bantuan khusus bagi anak-anak yatim piatu melalui program Atensi YAPI.

Setiap penerima mendapatkan santunan Rp270.000 setiap bulan. Bantuan ini hanya diberikan kepada anak yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengecekan data penerima dapat dilakukan di cekbansos.kemensos.go.id.

7. Bantuan BLT Dana Desa

Selain program bansos dari pusat, pemerintah desa juga memiliki peran dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Bantuan ini ditujukan kepada keluarga miskin maupun rentan miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain.

Pencairan bansos dengan nominal Rp300 ribu bisa berlangsung dua hingga tiga bulan sekaligus, tergantung pada kebijakan masing-masing desa.

8. Bantuan PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis)

Selain bantuan dalam bentuk uang tunai, pemerintah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga tidak mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Dengan demikian, masyarakat yang terdaftar dalam program ini bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran bulanan, karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh