Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gelontorkan Rp13,8 Triliun, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2025, Ini Syarat dan Cara Mengecek Status Bantuan

Robecca Sesaria • Minggu, 14 September 2025 | 04:24 WIB
Penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah di gudang bulog Klahang Banyumas
Penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah di gudang bulog Klahang Banyumas

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan mengumumkan perpanjangan program bantuan sosial (bansos) beras 10 kg.

Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons atas kebutuhan pangan yang terus meningkat.

Program yang sebelumnya telah sukses disalurkan pada periode Juni hingga Juli ini akan dilanjutkan selama beberapa bulan ke depan, menjangkau lebih banyak keluarga hingga akhir tahun.

Dengan alokasi anggaran yang sangat besar, yaitu Rp13,8 triliun, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.

Perpanjangan bansos ini menjadi secercah harapan di tengah tantangan ekonomi, terutama saat harga beras di pasaran masih menjadi isu dan membebani pengeluaran rumah tangga.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Beras?

Tidak semua orang otomatis menjadi penerima. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria utama:

1. Terdaftar di DTKS Kemensos

Hanya warga yang datanya sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang berhak mendapatkan bantuan ini.

2. Keluarga Berpenghasilan Rendah

Prioritas diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori rentan miskin.

3. Belum Menerima Bantuan Sejenis

Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan serupa dari program lain, agar bantuan dapat disalurkan lebih merata.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos Beras

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bansos beras periode September–Desember 2025, ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya:

1. Situs Web Resmi

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data diri sesuai KTP dan klik "Cari".

2. Aplikasi Mobile

Unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Play Store, lalu masuk dengan akun yang sudah terdaftar.

3. Kantor Desa/Kelurahan

Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat. Biasanya, pemerintah daerah sudah menerima daftar nama penerima dari pusat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kebutuhan pokok masyarakat #bansos #kebutuhan pangan