RADAR BOGOR - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat sebesar Rp500 ribu.
Bansos tersebut dikabarkan akan segera diberikan pada Senin, 15 September 2025 besok, melalui bank Himbara yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Setelah ditelisik, bansos yang diberikan kali ini ternyata bukan Progam Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lalu, bantuan sosial apa yang dimaksud? Berikut penjelasannya.
Melansir kanal YouTube Naura Vlog, bansos yang akan segera diberikan itu adalah PKH plus untuk masyarakat yang dinyatakan memenuhi kriteria.
Batuan yang satu ini disalurkan kepada masyarakat miskin atau rentan yang menjadi penerima manfaat PKH plus dengan komponen tambahan lanjut usia (Lansia).
Wilayah Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang di jadwalkan akan segera menerima bansos tersebut. Oleh karena itu, mereka KPM harus rutin mengecek KKS yang dimilikinya.
Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima uang sebesar Rp2 juta per tahun yang diberikan secara bertahap seperti bansos pada umumnya.
Masyarakat Jawa Timur bisa mencairkan bantuan tersebut melalui Bank Jatim atau kantor desa dan kelurahan setempat.
Adapun kriteria yang menerima bansos ini adalah mereka yang masuk ke dalam kategori lansia berusia lebih dari 70 tahun ke atas.
Begitu pula dengan penyandang disabilitas juga dikabarkan akan masuk ke dalam kriteria penerima PKH plus di tahun 2025 ini.
Bansos ini diberikan oleh pemerintah agar masyarakat yang sudah memasuki usia senja atau lansia bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Diberikan bantuan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya agar bansos PKH plus tersebut bisa sampai tepat sasaran agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.***
Editor : Eli Kustiyawati