RADAR BOGOR - Sejumlah program bansos utama, mulai dari PKH, BPNT, hingga bansos beras 10 kg, kini memasuki tahap pencairan ketiga untuk alokasi Juli-September 2025.
Selain itu, terdapat pula tambahan bantuan berupa penebalan Rp 400 ribu bagi kategori tertentu.
Namun, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) berhak menerima bansos tahap ini karena terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan bantuan tidak cair.
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2025 masih terus berjalan.
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama yang hingga kini saldonya belum terisi akan segera mendapatkan pencairan susulan.
Sementara itu, penerima baru serta KPM yang beralih dari mekanisme pencairan PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih berhak memperoleh pencairan sekaligus untuk tahap 2 dan 3.
Proses pencairan ini akan terealisasi setelah distribusi KKS terbaru rampung di berbagai daerah, yang saat ini sedang berlangsung.
2. Pencairan Bantuan Penebalan Rp 400.000
Selain PKH dan BPNT reguler, pemerintah kembali menyalurkan bantuan tambahan berupa penebalan Rp 400 ribu pada September 2025.
Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM baru serta mereka yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.
Penebalan tersebut merupakan bagian dari pencairan BPNT tahap 2 dengan alokasi April–Juni 2025 senilai Rp 600 ribu, sehingga total yang diterima mencapai Rp 1 juta.
Namun, KPM yang sebelumnya sudah menerima penebalan Rp 400 ribu tidak akan kembali mendapatkannya pada tahap ketiga ini.
3. Pencairan Bantuan Beras 10 Kg
Program bansos beras sebanyak 10 kilogram juga tetap dilanjutkan hingga akhir tahun 2025.
Sebanyak 18,27 juta keluarga penerima manfaat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkannya secara berkala.
Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali untuk alokasi September–Oktober serta November–Desember 2025.
Bantuan ini diberikan kepada seluruh KPM BPNT, baik pemegang KKS lama maupun pemegang KKS baru, sehingga cakupannya lebih merata.
4. Kategori KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos
Meskipun pemerintah memperluas distribusi bansos, ada sejumlah kategori penerima yang tidak akan mendapatkan pencairan pada tahap 3.
Status tersebut biasanya ditandai dengan keterangan “exclude” ketika dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi.
Beberapa penyebabnya antara lain:
- Terindikasi bermain game online terlarang berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Memiliki saldo rekening di atas Rp 2 juta.
- Tidak ada komponen PKH dalam keluarga.
- Terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Kondisi ekonomi keluarga sudah membaik atau peringkat desil meningkat.
- Gagal dalam proses pembukaan rekening kolektif atau tidak ada aktivitas transaksi.
- Penerima telah meninggal dunia.
- Data kependudukan tidak valid atau tidak sinkron.
- Pindah domisili ke wilayah lain.
- Teridentifikasi sebagai nasabah peminjam di bank.
- Kepesertaan PKH sudah berjalan lebih dari lima tahun.
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diimbau untuk terus memantau status bansos melalui aplikasi resmi serta memastikan data kependudukan dan rekening tetap aktif agar tidak terhambat dalam pencairan.***