RADAR BOGOR - Pemerintah tengah merancang kebijakan besar yang akan mengubah mekanisme subsidi gas LPG 3 kilogram (tabung melon) mulai tahun 2026.
Rencananya, subsidi terbuka untuk semua pengguna gas LPG 3 kg akan dihapus dan diganti dengan skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus masyarakat miskin.
Program penghapusan subsidi gas LPG 3 kg jadi BLT ini ditargetkan menyasar jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) dari kalangan tidak mampu.
Baca Juga: Hari Senin Penuh Berkah: Bansos IPKP Cair di Wilayah Ini, PT Pos Bagikan Undangan Resmi untuk Jutaan KPM, Cek Daerahmu
Setiap keluarga penerima akan mendapat BLT sebesar Rp100.000 per bulan, dan bila dalam satu rumah ada tiga kartu keluarga (KK), total bantuannya bisa mencapai Rp300.000 per bulan.
BLT ini diarahkan hanya untuk kelompok penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam DTKS, seperti penerima PKH dan BPNT yang menggunakan gas LPG 3 kg.
Skema Baru: Subsidi Gas Dialihkan Jadi BLT Tunai
Selama ini, subsidi LPG 3 kg masih bersifat terbuka sehingga banyak dinikmati oleh masyarakat mampu, bukan hanya warga miskin.
Baca Juga: Lagi Asyik Oplos Gas Elpiji Subsidi, Dua Pria di Tanah Sareal Kota Bogor Ditangkap
Pemerintah menilai skema tersebut tidak tepat sasaran dan membebani anggaran negara.
Dalam kebijakan baru yang akan berlaku 2026, subsidi tidak lagi diberikan pada barang (tabung gas), melainkan langsung pada orang (keluarga penerima) dalam bentuk uang tunai. Besaran bantuannya disesuaikan jumlah KK dalam satu rumah:
• 1 KK → Rp100.000 per bulan
• 2 KK → Rp200.000 per bulan
• 3 KK → Rp300.000 per bulan
Bantuan akan dikirim langsung ke rekening bank penerima.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Dedie Rachim Apresiasi Regenerasi Panitia Festival Merah Putih 2025, Semangat Muda Jadi Kunci
Jika ada warga yang belum memiliki rekening (sekitar 3% penerima), maka pembayaran akan dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia di kantor desa atau kelurahan yang ditunjuk.
Syarat Penerima: Harus Terdaftar DTKS dan Menggunakan LPG 3 Kg
Target utama penerima BLT ini adalah keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagian besar penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sudah termasuk dalam DTKS sehingga otomatis berpeluang menerima bantuan ini.
Pemerintah juga akan menggunakan data konsumsi LPG 3 kg dari sistem pencatatan digital yang saat ini sedang dikembangkan Pertamina, untuk memastikan hanya rumah tangga tidak mampu yang mendapatkan kompensasi.
Baca Juga: 90 Persen Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Sudah Disalurkan, Jika Saldo KPM Belum Cair, Segera Lakukan 2 Hal Ini
Tujuan Utama: Tepat Sasaran dan Hemat Anggaran Negara
Skema baru ini dirancang bukan hanya agar subsidi energi lebih tepat sasaran.
Akan tetapi juga untuk mengurangi beban APBN yang setiap tahun membengkak akibat subsidi gas melon yang dikonsumsi hampir semua kalangan.
Dengan menyalurkan subsidi dalam bentuk BLT, pemerintah bisa memastikan hanya keluarga miskin yang menerima kompensasi.
Baca Juga: Ungkap Anggaran Dinas Gubernur Jawa Barat Terdahulu Rp1,5 Miliar, Dedi Mulyadi Sebut Kini Dirinya Hanya Rp100 Juta Tiap Tahun
Sekaligus memberi mereka keleluasaan mengelola uang bantuan untuk kebutuhan rumah tangga lain, tidak hanya untuk membeli LPG.
Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2026, dengan penyaluran tahap awal kepada penerima PKH dan BPNT yang terdaftar di DTKS dan terbukti menggunakan LPG 3 kg.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan menjadi langkah reformasi besar dalam penyaluran subsidi energi nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin secara langsung.