RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) baru yang mulai cair di beberapa daerah.
Surat undangan dari PT Pos Indonesia sudah dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem dan meningkatkan ketahanan pangan.
Bantuan IPKP dari Badan Pangan Nasional
Bantuan sosial ini dikenal sebagai Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan (IPKP) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sebanyak 22 juta keluarga penerima manfaat terdata dalam program ini.
Isi paket bantuan IPKP meliputi:
• 2 kaleng kornet sapi
• 4 kaleng sarden ikan
• 2 botol minyak goreng
• 2 bungkus garam
• 2 bungkus bihun jagung
• 2 bungkus kacang hijau
Paket tersebut dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi keluarga miskin ekstrem.
Saat ini, penyaluran sudah berlangsung di 20 kabupaten/kota, dengan wilayah Cilacap dan Kebumen menjadi penerima terbanyak. Wilayah lain diperkirakan akan segera menyusul.
BLT Rp100.000–Rp300.000 untuk Pengguna LPG 3 Kg
Selain bantuan IPKP, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai pengganti subsidi gas LPG 3 kg.
Besaran BLT bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per rumah, tergantung jumlah kartu keluarga dalam satu rumah tangga.
Kriteria penerima BLT diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima PKH dan BPNT berpeluang besar mendapatkan bantuan ini.
• Rumah dengan 1 kartu keluarga mendapat Rp100.000
• Rumah dengan 3 kartu keluarga mendapat Rp300.000
Dana akan ditransfer ke rekening penerima. Bagi yang belum memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau titik komunitas seperti kantor desa/kelurahan.
Jadwal Pencairan BLT LPG 3 Kg
Program ini diperkirakan mulai berjalan pada Januari 2026. Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi kompensasi atas penghapusan subsidi LPG 3 kg sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Artikel ini dapat membantu masyarakat memahami isi paket bantuan IPKP dan mekanisme BLT LPG 3 kg, termasuk kriteria penerima dan jadwal pencairan.***
Editor : Eli Kustiyawati