Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Memasuki Pertengahan September, Pencairan Bansos Ini Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2025, Pastikan Status Anda Tidak Exclude

Mutia Tresna Syabania • Senin, 15 September 2025 | 12:02 WIB
Ilustrasi cek data KPM bansos
Ilustrasi cek data KPM bansos

RADAR BOGOR – Kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memasuki pertengahan September, proses pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT mulai berlanjut.

Selain itu, ada pengumuman penting mengenai perpanjangan salah satu jenis bansos tambahan hingga akhir tahun 2025.

Para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah mulai menerima saldo bansos PKH dan BPNT untuk pencairan tahap 3 (alokasi Juli–September).

Bagi KPM yang saldonya belum masuk, disarankan untuk mengecek status kepesertaan di sistem SIKS-NG melalui operator atau pendamping sosial di desa/kelurahan.

Jika statusnya masih tertera “SPM,” “SP2D,” atau “SI,” artinya bantuan masih aman dan tinggal menunggu waktu pencairan. Namun, jika statusnya “exclude,” berarti bantuan tidak akan cair lagi.

Beberapa alasan umum status “exclude” antara lain:

• Data terdeteksi memiliki pekerjaan atau penghasilan di atas upah minimum.

• Tidak memiliki komponen keluarga yang memenuhi syarat PKH.

• Terindikasi terlibat aktivitas judi daring.

• Bansos digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program bansos penebalan yang disalurkan kepada 18,27 juta KPM BPNT, baik yang juga menerima PKH maupun yang murni BPNT.

Bansos yang diperpanjang ini adalah bantuan beras dengan alokasi 10 kg per bulan.

Program ini akan disalurkan selama empat bulan ke depan, yaitu September, Oktober, November, dan Desember 2025.

Pencairannya akan dilakukan dalam dua kali tahapan, dengan setiap pencairan mencakup alokasi dua bulan.

Pencairan pertama: alokasi September dan Oktober (total 20 kg).

Pencairan kedua: alokasi November dan Desember (total 20 kg).

Dengan demikian, setiap KPM akan menerima total 40 kg beras hingga akhir tahun.

Sayangnya, bantuan penebalan jenis uang tunai sebesar Rp400.000 tidak ikut diperpanjang.

Saat ini, pemerintah semakin memperketat aturan kepesertaan bansos. Ada pembatasan maksimal lima tahun untuk menjadi penerima bansos PKH, terutama bagi KPM yang masih produktif.

Tujuannya agar bantuan bisa bergantian disalurkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.

Masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada bansos.

Bagi KPM yang sudah merasa mampu, disarankan untuk mengajukan diri keluar dari kepesertaan agar kuota dapat diisi oleh keluarga lain yang lebih layak. Dengan demikian, program bansos bisa lebih tepat sasaran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pencairan #pkh