RADAR BOGOR - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pada September 2025.
Ada sejumlah pembaruan penting yang mencakup pencairan saldo, penebalan bansos, hingga aturan kepesertaan bagi penerima PKH dan BPNT. Berikut rangkuman lengkapnya.
1. Pencairan Saldo Bansos PKH dan BPNT
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2025 sudah mulai berlangsung.
Saldo penerima manfaat mulai terisi pada pertengahan September, baik untuk KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) lama maupun KKS baru yang baru saja dialihkan dari mekanisme PT Pos ke bank penyalur.
Dengan demikian, pencairan dapat segera diakses penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penebalan Bansos dalam Bentuk Bantuan Tambahan
Program penebalan bansos tetap berlanjut hingga akhir tahun 2025. Bantuan tambahan diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram per bulan dan akan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Alokasi yang diberikan meliputi periode September–Oktober dan November–Desember, sehingga setiap keluarga penerima akan mendapatkan total 40 kilogram beras hingga akhir tahun.
Sasaran penerima tidak berubah, yaitu sekitar 18,27 juta keluarga penerima manfaat. Sementara itu, bantuan tambahan berupa uang tunai sebesar Rp400.000 yang sebelumnya diberikan tidak dilanjutkan pada periode ini.
3. Aturan Baru dalam Kepesertaan Bansos
Pemerintah juga menetapkan mekanisme evaluasi kepesertaan bansos agar bantuan tepat sasaran.
Evaluasi dilakukan setiap lima tahun, sehingga hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang dapat terus menerima bantuan.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan keluarga dikeluarkan dari daftar penerima bansos antara lain:
- Terindikasi terlibat dalam game online terlarang yang terdeteksi melalui data NIK dan rekening oleh PPATK.
- Memiliki saldo rekening di atas Rp5 juta yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
- Memiliki anggota keluarga dengan status pekerjaan tertentu yang tidak memenuhi syarat penerima bansos, seperti PNS, TNI, Polri, P3K, atau pegawai BUMN/BUMD.
Langkah evaluasi ini diambil untuk memastikan bahwa bansos tetap menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dan menghindari penyalahgunaan bantuan.