RADAR BOGOR - Pemerintah mengumumkan adanya program bantuan sosial (bansos) tambahan berupa pembayaran tunai senilai Rp 1.800.000.
Bantuan ini diberikan secara khusus untuk guru honorer yang selama ini dikenal memiliki gaji bulanan yang sangat rendah, bahkan di beberapa daerah masih ada yang hanya menerima Rp 250.000 per bulan.
Kehadiran program ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para pendidik yang berjuang di tengah keterbatasan, sekaligus bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam mencerdaskan generasi muda Indonesia.
Untuk dapat memperoleh bantuan tersebut, para guru honorer harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Beberapa kriteria penting yang wajib dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
1. Guru harus berstatus honorer aktif dan masih menjalankan tugas mengajar di sekolah.
2. Wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4).
3. Harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai identitas resmi.
4. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memenuhi syarat administratif, para guru honorer juga perlu memastikan status penerimaan mereka melalui saluran resmi yang sudah disediakan.
Pemerintah memberikan beberapa alternatif cara untuk melakukan pengecekan, di antaranya:
• Mengakses portal resmi Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan sesuai domisili.
• Memanfaatkan aplikasi atau sistem informasi online yang disediakan oleh pemerintah daerah.
• Menghubungi langsung kantor Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi dan kepastian data.***
Editor : Eli Kustiyawati