RADAR BOGOR - Pemerintah kembali membawa kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pusat telah mengumumkan bahwa pencairan tahap keempat akan segera dimulai untuk alokasi bantuan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2025.
Bagi para KPM yang telah menerima pencairan tahap ketiga sebelumnya, bersiaplah karena dana tahap keempat akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
Meski begitu, ada lima syarat penting yang harus dipenuhi agar bantuan bisa cair kembali tanpa hambatan.
5 Syarat Penting Agar Bantuan PKH dan BPNT Cair
• Data Harus Sesuai Dukcapil
Data KPM wajib sudah padan dengan data kependudukan di Dukcapil.
Tanpa kesesuaian ini, nama penerima tidak akan bisa dimasukkan ke dalam daftar pencairan tahap keempat oleh Kementerian Sosial.
• Masih Memiliki Komponen Penerima
KPM yang masih memiliki anggota keluarga dalam kategori anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia akan lebih aman karena dianggap masih memenuhi syarat penerimaan.
• Data Tidak Bermasalah atau Anomali
Data KPM tidak boleh bermasalah baik pada rekening bank maupun pada data DTKS.
Kesalahan data dapat menyebabkan pencairan tertunda atau gagal.
• Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulan dilakukan verifikasi kelayakan oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG.
KPM yang dinyatakan masih layak otomatis memenuhi salah satu syarat pencairan bantuan.
• Status SPM dan Rekening Aktif
Ketika dicek secara online di aplikasi SIKS-NG, data KPM harus sudah berstatus SPM (Siap Penyaluran) dan rekening aktif.
Kelima syarat ini menjadi penentu mutlak agar bantuan PKH dan BPNT tahap keempat dapat cair tanpa kendala.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerima PKH/BPNT hanya bisa mendapat bantuan maksimal selama lima tahun.
Jika masa itu sudah terlewati, maka bantuan akan otomatis dihentikan.
Jadwal Pencairan Diprediksi Dimulai Oktober
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan tahap keempat ini diperkirakan akan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025.
Meski jadwal pastinya belum dipublikasikan resmi, seluruh KPM diminta untuk mempersiapkan data dan syarat-syaratnya sejak dini agar tidak tertinggal.
Pemerintah mengimbau para KPM untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak terlewat pencairan akhir tahun ini.