Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tenang, KPM yang Belum Terima Dana Bansos PKH dan BPNT akan Segera Cair, Tapi Jangan Sampai Lakukan 4 Hal Ini

Siti Dewi Yanti • Selasa, 16 September 2025 | 16:15 WIB

Penerima manfaat PKH dan BPNT yang belum cair, akan mendapat dana bansos secara bertahap
Penerima manfaat PKH dan BPNT yang belum cair, akan mendapat dana bansos secara bertahap

RADAR BOGOR - Pemerintah mengungkapkan sekitar 75,89 persen keluarga penerima manfaat (PKM) telah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 74,43% telah menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

KPM yang berhak telah menerima dana bansos PKH dan BPNT tahap ketiga. Walau begitu, pemerintah masih terus menyalurkan bantuan kepada PKM yang belum menerima pencairan.

Para KPM yang belum mendapat dana pencairan bisa menghubungi atau berkoordinasi dengan pendamping masing-masing untuk melihat status di website Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Baca Juga: Tiga Kelurahan di Kota Bogor Masuk 3 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Ini Daftarnya

Jika status sudah Standing Instruction (SI), maka dana bansos PKH dan BPNT tahap ketiga sudah bisa diambil untuk alokasi bulan Juli, Agustus, September.

Penerima manfaat bisa berkoordinasi dengan pendamping masing-masing untuk pengecekan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana bansos PKH dan BPNT tahap ketiga akan terus disalurkan hingga akhir bulan September.

Baca Juga: Momentum Hari Pelayanan Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi Berikan Jaminan Sosial Kepada Peserta

Berikut, merupakan ciri-ciri keterangan di aplikasi SIKS-NG untuk bantuan PKH dan BPNT tahap 3 yang tidak ada pencairan di tahap ke-3 ini.

Pertama, di aplikasi SIKS-NG tertulis exclude memiliki pekerjaan dan tidak boleh menerima bantuan sosial sesuai dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bagi penerima manfaat yang sudah mempunyai pekerjaan dengan gaji Upah Minimum Regional (UMR), bantuan akan diberhentikan.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Dedie Rachim Tinjau Rehabilitasi Stadion Pajajaran, Pastikan Proyek Sesuai Prosedur

Kemudian yang kedua, tertulis tidak ada keterangan komponen PKH dalam keluarga. Jika keterangannya seperti ini juga tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.

Kemudian yang ketiga, jika tertulis keterangan exclude, bansos tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya juga tidak lagi mendapat bantuan.

Biasanya bantuan sosial disalahgunakan untuk membeli tembakau atau membeli minuman keras, serta membeli yang bukan semestinya.

Baca Juga: Pasca Pembongkaran Hibisc Fantasy, Begini Kondisi Kawasan Puncak Bogor

Terakhir, di keterangannya terindikasi terlibat permainan terlarang berdasarkan data PPATK, sehingga NIK akan terdeteksi.

Misalkan KPM memiliki nomor rekening tertentu, walau nomor rekeningnya berbeda dengan nomor rekening KKS merah putih bisa terdeteksi sesuai dengan NIK.

Jika terdeteksi telah melakukan permainan terlarang, maka kemungkinan besar sudah tidak akan cair lagi bantuannya di tahap-tahap selanjutnya.

Editor : Siti Dewi Yanti
#bpnt #kpm #bansos #pkh