RADAR BOGOR - Memasuki September 2025, ada sejumlah pembaruan penting yang harus diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) batuan sosial (bansos) PKH BPNT.
Tidak hanya terkait status pencairan bansos PKH BPNT yang masih berlangsung secara bertahap, tetapi juga menyangkut masalah keterlambatan akibat data anomali, distribusi kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) baru, hingga ketentuan kelayakan berdasarkan status desil.
Informasi ini sangat penting, agar masyarakat tidak kehilangan haknya dalam menerima bansos PKH BPNT, terutama menjelang batas waktu pengambilan kartu baru yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah rincian lengkap pembaruan yang wajib diperhatikan penerima PKH dan BPNT per September 2025:
1. Penyaluran PKH Tahap 3
Penyaluran dana masih berlangsung secara bertahap. Status pencairan bisa dicek lewat aplikasi Siks NG atau DTSEN, yang akan menampilkan status seperti “SPM” atau “SI” untuk menunjukkan tahap pencairan bantuan.
2. Penyebab Keterlambatan Pencairan
Keterlambatan umumnya disebabkan oleh data anomali, seperti perbedaan nama dan NIK antara KTP dan KK, adanya penerima yang sudah meninggal, atau data yang tidak sinkron.
Kementerian Sosial sedang melakukan sinkronisasi agar proses penyaluran lebih lancar.
3. Pembagian Kartu KKS Baru
Sebagai bagian dari transisi dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara, penerima yang masuk dalam daftar distribusi diwajibkan mengambil kartu KKS baru agar bisa mencairkan bantuan.
4. Batas Waktu Pengambilan KKS
Kartu KKS baru wajib diambil paling lambat tanggal 20 September 2025. Jika tidak diambil, kartu akan dikembalikan ke Bank Himbara pusat.
Penerima harus berkoordinasi dengan kantor desa, kelurahan, atau pendamping PKH untuk memastikan kartu diterima sebelum tenggat waktu.
5. Status Desil sebagai Syarat Penerimaan
Kelayakan penerima ditentukan oleh desil, yaitu peringkat ekonomi rumah tangga. Untuk PKH hanya berlaku bagi keluarga di desil 1–4, sementara BPNT berlaku hingga desil 1–5.
Jika ada penerima yang merasa status desil tidak sesuai, pembaruan data bisa diajukan di kantor desa atau kelurahan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga