RADAR BOGOR - Isu mengenai sekitar 600.000 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak cair pada tahap ketiga bansos PKH BPNT 2025 menjadi perhatian publik.
Permasalahan ini tidak hanya terkait kendala teknis, tetapi juga menyangkut regulasi baru dan faktor penggunaan bansos PKH BPNT yang menyimpang.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bansos PKH BPNT dan lainnya tepat sasaran, adil, serta benar-benar menyentuh masyarakat miskin yang membutuhkan.
1. Penyebab Utama Bantuan Tidak Cair
Ada sejumlah faktor utama yang menyebabkan sebagian rekening bansos tidak dapat dicairkan pada tahap ketiga ini, antara lain:
• Masalah Data dan Verifikasi
Proses verifikasi data KPM yang sedang berlangsung menjadi hambatan utama.
Banyak ditemukan ketidaksesuaian data, mulai dari perbedaan nama, alamat, hingga kelengkapan identitas.
Hal ini membuat pencairan harus ditunda sampai validasi data selesai dilakukan.
• Seleksi Ulang Kelayakan
Tahun 2025 membawa aturan yang lebih ketat dalam penyaluran bansos. Pemerintah kini melakukan pengecekan aset dan pendapatan KPM secara menyeluruh.
Bagi yang terdeteksi memiliki aset di atas ambang batas kemiskinan, otomatis dicoret dari daftar penerima.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
• Penyalahgunaan Bantuan
Sekitar 600.000 rekening di seluruh Indonesia terindikasi tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Ada temuan bahwa sebagian dana bansos justru dipakai untuk aktivitas game online terlarang.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi dasar dalam mengungkap kasus ini, dan pemerintah segera menindaklanjutinya dengan pemblokiran rekening.
2. Kasus di Tulungagung
Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 49 rekening bansos diblokir oleh Kementerian Sosial karena terindikasi dipakai untuk game online terlarang.
Keputusan ini diambil berdasarkan laporan resmi PPATK, yang menunjukkan adanya pola transaksi mencurigakan.
3. Kebijakan Verifikasi Ulang
Meski ribuan rekening terblokir, pemerintah tetap membuka ruang bagi KPM yang merasa tidak bersalah untuk melakukan klarifikasi.
Proses verifikasi ulang disediakan melalui Dinas Sosial setempat. KPM yang ingin mengajukan reaktivasi rekening diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, termasuk surat klarifikasi dan foto rumah tampak depan.
Hal ini menjadi bentuk kesempatan kedua bagi penerima bantuan yang memang berhak tetapi sempat terhenti akibat salah deteksi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga